UTUSANINDO.COM, (PADANG)- Massa dari Forum Masyarakat Minangkabau, ormas Islam, organisasi masyarakat Minang dan tokoh masyarakat Sumbar menyampaikan pernyataan sikap yang ditujukan kepada pimpinan MPR RI dan DPR RI. Hasil aksi, DPRD Provinsi Sumbar akan menyalurkan aspirasi tersebut.
“Sehubungan dengan keadaan tidak menentu dan dalam bahaya dengan rakyat yang semakin resah dan gelisah, akibat adanya RUU Haluan Ideologi Pancasila yang memberi peluang berubahnya Pancasila menjadi Trisila dan Eka Sila serta bangkitnya kembalinya paham organisasi kemasyarakatan serta Partai Komunis Indonesia atau partai lain yang berideologi Komunis, Marxisme dan Maoisme,” ujar wakil ketua umum FMM Irfianda Abidin di DPRD Sumbar, Senin, 6 Juli 2020
Menurut Irfianda, pihaknya yang terdiri dari ulama, ustad dan organisasi masyarakat FMM, ormas Islam Sumatera Barat dan organisasi kaum adat Minangkabau serta tokoh dan anggota masyarakat menyatakan sikap tegas.
“Mendukung penuh maklumat dewan pimpinan majelis MUI Pusat dewan pimpinan Majelis Ulama provinsi di Indonesia tentang penolakan terhadap RUU ideologi Pancasila yang terindikasi merubah Pancasila dasar negara menjadi Trisila dan ekasila serta menghidupkan kembali paham komunis di Indonesia,”ujarnya.
Lanjut Irfianda, pihaknya menolak RUU untuk dijadikan undang-undang dan meminta dewan perwakilan rakyat Indonesia untuk menggantikan Pembahasannya secara keseluruhan
“Meyakini tindakan merubah Pancasila menjadi Trisila atau ekasila adalah melawan dasar negara dan merupakan perbuatan, karena itu kami meminta aparat hukum agar segera mengusut menuntut dan menyidangkan serta menghukum seberat-beratnya para inisiator konseptor dan dalang pembuat RUU ideologi Pancasila tersebut sesuai pasal 107 KUHP tentang pelaku makar,” ujarnya
Dikatakan Irfianda, menuntut pembubaran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan mengaji para pemimpinnya yang terlibat menjadi inisiator konseptor dan telah mengusulkan RUU ideologi Pancasila serta membubarkan lembaga badan pembinaan ideologi Pancasila.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan, pihak DPRD berjanji akan menyampaikan aspirasi teman-teman ormas ke DPR-RI dan MPR RI.
“Berdasarkan konten dan itu merupakan kewenangan pusat, tidak ada kewenangan provinsi, makanya melalui Sekwan DPRD Sumbar akan mengantarkan aspirasi yang mereka sampaikan ke tujuannya dalam hal ini MPR RI dan DPR RI. Hasilnya nanti tergantung dari pusat dalam hal ini MPR RI serta DPR RI,” ujar Supardi mengakhiri sembari tersenyum khasnya. (Chan)
Discussion about this post