UTUSANINDO.COM, (AROSUKA)- Bupati Solok Gusmal membacakan nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Solok 2019, di Ruang Rapat Paripuna DPRD Kabupaten Solok, Rabu (01/07/2020).
Bupati Solok H.Gusmal, SE.MM menyampaikan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Solok yang semula direncanakan sebesar Rp:1.282.592.257.180,29 dapat direalisasikan sebesar Rp:1.254.704.484.574,82 atau 97,83 persen tahun anggaran 2019.
Dijelaskan Gusmal bahwa realisasi 97,83 persen tersebut terdiri dari PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Lanjut Bupati, nota yang dibacakan tersebut merupakan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Solok tahun anggaran 2019. APBD itu disusun berdasarkan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaaan keuangan daerah.
“APBD itu telah disetujui dan diubah oleh peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan Kedua dari peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Nota pertanggungjawaban yang dibacakan Bupati Solok H.Gusmal, SE.MM, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Reinaldo Gusmal hadir, Waka DPRD Lucky Efendi dan anggota DPRD Kabupaten Solok, Forkopimda, Sekdakab Solok H.Aswirman, SE.MM, dan SKPD, Pemkab Solok.
(jk)
Discussion about this post