UTUSANINDO.COM, (PADANG ) – Kali ini Wawako Hendri melakukannya di Masjid Arafah Jalan D.J Wak Ketok, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Jumat (19/6/2020).
Ia pun bertindak menjadi khatib dan imam dalam pelaksanaan shalat Jumat sesuai aturan protokol virus corona (Covid-19) itu. Dalam kesempatan tersebut juga hadir Camat Pauh Jasman beserta unsur Forkopimca, lurah dan elemen terkait di kecamatan setempat.
Usai shalat Jumat, Wawako pun menggelar diskusi dengan jamaah dan warga. Beberapa hal ia sampaikan, seperti pesan kepada warga atau jamaah yang memiliki penyakit bawaan seperti stroke, jantung dan lainnya lebih dianjurkan untuk melakukan ibadah shalat di rumah.
“Karena apabila kita memiliki kondisi kesehatan yang kurang baik di dalam masa pandemi Covid-19 saat ini, mungkin lebih baik kita berdiam diri di rumah atau melaksanakan ibadah dan aktifitas lainnya di rumah. Sebab, Covid-19 diketahui mudah menjangkiti orang yang dalam kondisi rentan,” sebutnya.
Lebih lanjut sebut Wawako, terkait era penerapan new normal atau pola hidup baru yang dijalankan di Kota Padang saat ini, tentunya dipesankan kepada seluruh warga Kota Padang untuk wajib mentaati aturan prosedur tetap (protap) kesehatan di dalam pandemi Covid-19.
“Kita Pemerintah Kota Padang sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) No.49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19. Perwako ini terus kita sosialisasikan kepada stakeholder terkait dan seluruh warga Kota Padang,” jelasnya.
Lebih lanjut tambah Wawako, Perwako No.49 Tahun 2020 diterbitkan menimbang pentingnya kesehatan dan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Selain itu juga menimbang jaminan atas keberlangsungkan kegiatan masyarakat di sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, transportasi dan pelayanan publik.
“Maka itu, kepada kita semua di Kota Padang perlu dilakukan adaptasi melalui perubahan pola hidup baru mengacu protokol kesehatan sesuai Perwako No.49 Tahun 2020. Kita tentu berharap, sosialisasi yang kita lakukan dapat berjalan optimal dan semua warga kota dapat mengimplementasikan Perwako No.49 Tahun 2020 ini. Insya Allah kita juga tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk lebih tegas dan ada sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut nantinya,” tukasnya.
Perwako tersebut jelas Hendri, yaitunya mengajak semua masyarakat untuk menaati aturan.
“Terutama aturan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak dan meningkatkan imun tubuh dalam aktifitas kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.(David)
Discussion about this post