UTUSANINDO.COM, (Bengkayang) – Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur. Berawal ada laporan 30 april 2020, keluarga korban kepada polisi.
“Kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut berawal kecurigaan kakak korban yang sering melihat adiknya korban sering numpang tidur di tetangga teman korban,” ujar Kapolsek Ledo Asep Maulana di kantornya, Rabu, 17 Juni 2020.
Menurut Asep Maulana, korban menceritakan kasus kepada temannya bahwa korban sering disetubuhi abang kandungnya sendiri.
“Korban takut bercerita dengan keluarganya, kemudian teman korban bercerita dengan kakak korban,” ucap Kapolsek Ledo.
Lanjut Iptu Asep Maulana, kasus pencabulan yang masih ada kaitan hubungan kandung keluarga tersebut kini telah dalam tahap penyidikan dan segera diimpahkan ke kejaksaan penuntut umum.
“Tersangka AJ(19 ) tahun akan dijerat dengan pasal persetubuhan dan atau terhadap anak dibawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 76D, pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 76 E,
Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.Tersangka AJ terancam 5 sampai dengan 15 tahun kurungan penjara,” ujarnya. (TOM).
Discussion about this post