UTUSANINDO.COM, (PADANG)- Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana menyorot penerimaan pegawai Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang.
Ia meminta penerimaan pegawai dilakukan dengan transparan dan mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda).
Kedepan, seumpama ada regulasi untuk penambahan pegawai di Perumda Air Minum Padang, dikarenakan banyak pegawai yang pensiun.
“Diharapkan kepada Perumda Air Minum Kota Padang mengacu ke Perda tentang penerimaan pegawai. Itu yang pertama,” ujarnya kepada awak media, Senin, 15 Juni 2020.
Kedua, katanya, ada hasil rapat dengan dewan pengawas. Ketiga, ada arahan dari Wali Kota. Keempat, harus dipublikasikan kepada masyarakat, termasuk poin-poin kategorinya.
“Umpama S1, yang dibutuhkan berapa orang? Seperti kemaren, ceritanya kan 30 orang, ternyata yang diterima hanya 18 orang. 18 orang itu, kategorinya S1 itu apa? Kan harus diterangkan itu semua, sehingga orang tidak ramai-ramai mengajukan lamaran, tapi ternyata dia tidak masuk dalam kategori,” pungkas Ketua DPC Partai Demokrat Kota Padang ini.
Dikatakan Ilham Maulana, dari penjelasan Perumda Air Minum Kota Padang, dalam penerimaan pegawai mereka memakai pihak ketiga.
Pihak ketiga mereka mainkan, kolsultannya. Apakah mereka melakukan hal dalam tanda kutip dengan konsultan, itu kembali kepada mereka,” ungkap Ilham.
Discussion about this post