UTUSANINDO.COM,(Kalimantan Barat) – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Bengkayang berhasil menangkap sembilan orang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor pada Sabtu (13/6/2020) sekitar pukul 16.00 Wib.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU Marhiba, sebanyak sembilan orang tersangka telah ditangkap oleh tim buser polres Bengkayang Sabtu (13/6/2020) lalu.
Menurut nya,Hal itu berkat adanya informasi dari masyarakat tentang diduga sepeda motor merupakan hasil curian yang digunakan oleh dua orang pelaku. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib anggota gabungan Polres Bengkayang mengamankan kedua orang diguga pelaku yang mengaku bernama WA dan DNL beserta sepeda motor Suzuki Satria F warna Biru KB 5412 CZ, dan lebih lanjut anggota berkoordinasi dengan kanit reskrim jajaran untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya,
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU Marhiba, menjelaskan, sekitar pukul 24.00 Wib anggota gabungan Polres Bengkayang yang dipimpipin langsung Oleh IPTU Marhiba, menuju ke Polsek Sanggau Ledo dilanjutkan menuju ke Dusun Sumpin Desa Pisak Kecamatan Tujuh Belas Kabupaten Bengkayang.
Pada hari minggu tanggal 14 Juni 2020 pukul 02.00 Wib anggota gabungan berhasil mengamankan empat diduga pelaku lainnya yaitu SP, VIC, HEN, SY dan selanjut nya polisi melakukan pengembangan lebih lanjut.
Dikatakan lagi IPTU Marhiba,sekitar pukul 03.00 Wib anggota gabungan menuju ke daerah transos dusun Segonde Desa Pisak Kecamatan Tujuh Belas Kabupaten Bengkayang dan kembali berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku yakni DMNS dan YOS.
Kemudian anggota gabungan membawa delapan Orang diduga pelaku tersebut ke Polsek Sanggau Ledo untuk diamankan. Sekitar pukul 06.00 Wib anggota gabungan menuju ke Paket D Kecamatan Tujuh Belas Kabupaten Bengkayang dan kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor , Astrea Grand, Vega R dan Supra Fit.
Selanjutnya Anggota polisi langsung membawa barang bukti tersebut ke Polsek Sanggau Ledo.
Labih lanjut IPTU Marhiba mengatakan, anggota gabungan melakukan pencarian barang bukti ke kecamatan Jagoi babang lagi-lagi anggota gabungan berhasil mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku bernama GDN dan satu unit sepeda motor CRF.
Diceritakan nya lagi, anggota gabungan selanjut nya bergeser ke Dusun Pengok Desa Sahan Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X dan dibawa ke Polsek Sanggau Ledo, setelah itu sekitar pukul 17.00 Wib anggota gabungan membawa para pelaku dan barang bukti ke Polres Bengkayang untuk proses lebih lanjut,” terangnya
Atas perbuatan para pelaku Pasal yang dipersangkan yakni telah melanggar pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun.
Discussion about this post