UTUSANINDO.COM, (PADANG) – Seluruh ASN Pemko Padang diharapkan menjadi agen di tengah-tengah masyarakat. Yaitunya dengan senantiasa menyerukan masyarakat dan semua pihak di Kota Padang untuk mentaati protokol kesehatan di masa penerapan new normal life (pola hidup baru).
“ditengah pandemi Covid-19 saat ini dalam kehidupan sehari-hari,” imbau Sekda Amasrul sewaktu memimpin apel gabungan jajaran Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Padang, Senin (15/6/2020) pagi.
Dalam apel gabungan yang mengacu sesuai aturan ‘social distancing’ dan ‘phsycal distancing’ itu, juga diikuti para Asisten, Staf Ahli serta Kepala Bagian dan jajaran.
Sekda menerangkan, sesuai hasil dari rapat staf pada Sabtu (14/6/2020) lalu, bahwa sesuai arahan Wali Kota Padang meminta agar setiap ASN diminta mensosialisasikan pola hidup baru di tengah pandemi Covid-19 kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Padang. Baik di kantor ketika melayani urusan publik/masyarakat, di tempat tinggal masing-masing dan dimana saja berada.
“Jadi, selaku agen pencegahan penularan Covid-19 kita harus terus-menerus mensosialisasikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini. Kita harus pastikan jangan sampai ada masyarakat yang tidak tahu terhadap aturan yang diberlakukan khususnya di era new normal saat ini,” ujarnya.
Dijelaskan Amasrul, Pemko Padang pun telah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan telah disosialisasikan dan akan terus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Dalam Perwako diatur tata cara pencegahan dan pengendalian penularan virus corona. Terutama, dalam berkegiatan masyarakat di sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, transportasi maupun pelayanan publik.
“Perwako tersebut mengajak semua masyarakat untuk menaati aturan. Terutama aturan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak dan meningkatkan imun tubuh. Protokol diterapkan di sekolah atau lembaga pendidikan, di tempat kerja industri, tempat ibadah, fasilitas umum, transportasi, saat melakukan perjalanan dinas atau bisnis, di rumah, serta saat berkegiatan sosial dan budaya,” tegas Sekda menjelaskan. (David/Ady/Fsl)
Discussion about this post