UTUSANINDO.COM,(SIJUNJUNG)- Press Release : Klarifikasi Atas Laporan Sabirin Tentang Dugaan Korupsi Terkait Lahan Sawit Pemda Kabupaten Sijunjung
Setelah membaca laporan yang dibuat oleh saudara Sabirin kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang sudah beredar pada Media Online dan Media Sosial pada tanggal 4 Juni 2020, untuk itu kami mengklarifikasi atau menjawab atas tuduhan tersebut sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan tuduhan pada poin 1, berdasarkan putusan perkara Perdata No.4/Pdt.G/2019/PN.Mrj tanggal 18 Mei 2020 pada halaman 95 dari 118 tersebut tidak pernah menyimpulkan atau menyebutkan (baca kembali putusan tersebut secara baik dan benar), pembelian lahan 500 Ha tersebut hanya berbekal Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh saudara Yuswir Arifin selaku Wakil Bupati dan Darius Apan selaku Bupati pada tahun 2006 tersebut, namun penerbitan surat tugas oleh Bapak Yuswir Arifin sebagai Wakil Bupati pada waktu itu ( sekarang Bupati Sijunjung ) untuk pengadaan lahan sawit sebagai tindak lanjut dari kebijakan pengadaan lahan sawit oleh Pemkab Sijunjung pada tahun 2006 dan ini tentu tidak ada korelasinya dengan dugaan korupsi yang dituduhkan.
Bahwa sehubungan dengan tuduhan pada poin 2, mengenai proses pembelian tanah seluas 500 Ha seharga Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan APBD tahun 2006 sudah melalui proses dan tahapan serta ketentuan yang berlaku pada saat itu. Hal ini sudah dibuktikan dalam persidangan perkara Perdata No. 4/Pdt.G/2019/PN. Mrj melalui pembuktian, baik surat/dokumen, pemeriksaan para saksi penggugat dan tergugat maupun dalam pemeriksaaan setempat. Kemudian mengenai pembibitan sawit sebagaimana tuduhan tersebut, bukanlah dibiayai melalui APBD melainkan menggunakan dana program plasma nutfah yang tidak ada korelasinya dengan pengadaan tanah seluas 500 Ha sebagaimana sudah kami buktikan di dalam persidangan perdata.
Sehubungan dengan tuduhan pada poin 3, mengenai tanah milik Pemda Sijunjung seluas 500 Ha saat ini dikuasai Pelapor dan sebagian dijual ke Kotik Naro saudara Adi Putra merupakan bentuk tuduhan dan klaim yang serampangan atau tidak berdasar, dikarenakan sampai saat ini tanah milik Pemda Sijunjung seluas 500 Ha tersebut masih dikuasai oleh Pemda. Hal ini juga sudah kami buktikan dalam persidangan perkara Perdata No.4/Pdt.G/2019/PN.Mrj melalui pembuktian baik surat/dokumen, pemeriksaan para saksi tergugat maupun dalam pemeriksaan setempat.
Mengenai pernyataan dari pelapor yang menjadikan alasan dari tindakannya membuat laporan sebagaimana pada angka 4 adalah tidak benar, namun dapat kami sampaikan bahwa laporan tersebut dibuat hanya sebagai bentuk pelampiasan dari sakit hati Pelapor setelah gagal dalam memenangkan gugatan perkara Perdata No.4/Pdt.G/2019/PN. Mrj dan bahkan kekalahan tersebut mencerminkan ketidaktahuan dari penggugat akan keberadaan tanah milik Pemda seluas 500 Ha yang sebelumnya pelapor bersama penasehat hukumnya sudah mengumbar dan mengklaim secara sepihak tentang status kepemilikan tanah seluas 500 Ha tersebut adalah miliknya.
Pernyataan daripelapor dalam surat tersebut yang menyatakan pada angka 5 bahwa laporan itu ditujukan untuk menegakkan hak ulayat pelapor dan sekaligus menyatakan lahan tersebut tidak jelas status hukumnya sudah terbantahkan dengan lahirnya putusan Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung dalam perkara Perdata No. 4/Pdt.G/2019/PN.Mrj pada tanggal 18 Mei 2020 yang menyatakan gugatan dari pelapor tidak diterima (NO). Sehingga dengan putusan yang telah inkracht tersebut klaim sepihak dari pelapor terhadap kepemilikan lahan tersebut sudah tidak ada dasarnya menurut hukum. Kemudian terhadap putusan yang perkara Perdata yang telah inckract tersebut tidak benar menimbulkan konflik antara masyarakat di Kecamatan Kamang Baru terutama di Nagari Aie Amo, karena faktanya masyarakat Aie Amo sungguh sangat mengetahui bahwa lahan yang menjadi objek perkara tersebut dahulunya adalah benar ulayat dari Ramli Kotik Naro. Hal ini dapat dibuktikan di dalam proses persidangan perkara Perdata saudara Sabirin hanya mengajukan 14 (empat belas) bukti surat yang kesemuanya merupakan fotocopy beserta kliping koran dan menghadirkan 1 (satu) orang saksi serta 1 (satu) orang ahli yang tidak ada korelasi dengan materi gugatannya.
Poin penting yang harus diketahui oleh masyarakat Kabupaten Sijunjung, khususnya masyarakat Tanjung Kaliang dan Aie Amo bahwa saudara Sabirin alias Iyin juga ikut menyetujui serta menandatangani dokumen Alas Hak atas Ulayat Ramli Kotik Naro sebagai saksi dan juga pernah menghadiri rapat yang dilakukan oleh Pihak Kecamatan sehubungan pembelian tanah seluas 500 Ha tersebut.
Hal ini dapat dibuktikan di dalam persidangan dari bukti surat dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Bupati Sijunjung selaku Tergugat I.
Bahwa pengaduan Saudara Sabirin yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Padang tertanggal 4 Juni 2020 sama persis materinya dengan isi gugatan perkara Perdata No. 4/Pdt.G/2019/PN.Mrj. Sedikit mengutip beberapa isi putusan yang pada saat pengutipan oleh sdr. Sabirin setelah kami cocokan dengan putusan yang ada pada kami adalah tidak benar sebagaimana putusan yang kami baca dan pahami, sedangkan mengenai tuduhan tersebut telah terjawab dengan eksepsi, duplik serta kesimpulan yang diajukan tergugat waktu persidangan.
Bahwa dalam proses persidangan yang berlangsung selama 9 (sembilan) bulan dan pada tanggal 18 Mei 2020 keluar putusan Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung yang menyatakan “Gugatan Penggugat tidak dapat diterima”.
Dan setelah ditunggu dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari penggugat tidak mengajukan upaya hukum banding maka putusan pengadilan negeri muaro perkara Perdata No. 4/Pdt.G/2019/PN.Mrj dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) yang mana menurut keputusan tersebut bahwa penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya baik secara subjek maupun objek perkara.
Bahwa pada dasarnya laporan Saudara Sabirin yang dibuat ke Kejaksaan Tinggi Sumbar merupakan bentuk fitnah dan propaganda yang sebelumnya sudah disampaikan pada saat sidang Perdata No. 4/Pdt.G/2019/PN.Mrj pada Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung, karena semua tuduhan tersebut tidak pernah disertai bukti dan fakta oleh Saudara Sabirin terhadap nama-nama yang dilaporkan dalam laporan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan dengan tujuan untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat dan penghakiman secara sepihak terhadap nama-nama yang dilaporkan tanpa alasan dan bukti yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Saudara Sabirin.
( Sumber : Kepala Bagian Hukum, Miswita MR )
Terimakasih
Rizal Efendi, SE
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika,
Discussion about this post