UTUSANINDO.COM,(PONTIANAK) – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalilamtan Barat berhasil Menangkap Seorang pria berinsial YN (23) tahun diduga kuat telah melakukan perbuatan keji terhadap anak dibawah umur.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalilamtan Barat Kombes Pol Veris Septiansyah , YN diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih berusia 15 tahun.
“Kita menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya tindakan pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak dibawah umur pada, Kamis (11/6)” ungkapnya
Lebih lanjut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalilamtan Barat Kombes Pol Veris Septiansyah menjelaskan, menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Resmob (Polda-Kalbar) melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga ditempat kerjanya.
“Diamankan dihari yang sama setelah mendapatkan laporan sekitar pukul 18.00 di tempat kerjanya, pelaku bekerja pada salah satu depot air minum di daerah Pontianak Selatan” jelasnya
Dikatakan nya lagi, Dugaan awal pelaku melakukan aksi kejinya di daerah Jalan Harapan Jaya Kubu Raya. Saat ini kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangani oleh Subdit Kekerasan Anak dan Wanita (Reknata).
Polda Kalbar menggandeng HIMPSI untuk melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologi kepada korban.
“Untuk kronologis saat ini masih dikumpulkan informasi oleh penyidik dan pengumpulan barang bukti lainnya di tempat kejadian perkara. Mengingat korban masih dibawah umur, penanganan juga berbeda dengan didampingi psikologi” Ucap nya. (Arif)
Discussion about this post