UTUSANINDO.COM, (PADANG)- Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan, pihaknya meminta pemerintah kota Padang untuk konsekwen atas perwako yang telah dibuat.
“Kita mempertanyakan keseriusan Pemko Padang dalam penyaluran bantuan sosial tahap II,” ujar Syahrial Kani, di Padang, Kamis, 11 Juni 2020.
Menurut Syahrial Kani, pasal 5 Perwako Nomor 33 tahun 2020 tentang pemberian bantuan uang kepada masyarakat yang terdampak corona dijelaskan bahwa bantuan diberikan sebesar enam ratus ribu rupiah perkelapa keluarga setiap bulannya.
“Tetapi hingga masa berakhir tanggap darurat yang jatuh pada 12 Juni 2020, pemko belum mencairkan, ada apa ini,” tanya Syahrial.
Lanjut Syahrial Kani, saat ini masyarakat mulai bertanya-tanya kapan bantuan sosial ini jilid II ini dicairkan.
“Perwako ini dibuat dengan penuh kajian, telaah dan analisa. Jangan menina-bobokan masyarakat dengan kepastian yang belum jelas terealisasikan,”ujarnya. (Chan)
Discussion about this post