UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan, pihaknya akan memanggil Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Padang terkait dengan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap II yang tidak kunjung direalisasikan kepada masyarakat.
“Kami insya Allah hari Selasa (16/6/2020) akan memanggil tim gugus dan OPD. Ada 8 OPD yang terkait penggunaan anggaran Covid,” ujar Syahrial Kani, di ruang kerjanya, Kamis, 11 Juni 2020.
Jika merujuk kepada Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 33 tahun 2020, jelas Syafrial Kani, pasal 5 ayat 1, bantuan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga setiap bulan.
“Pada ayat 2 dinyatakan, bantuan sebagaimana dimaksud diberikan kepada masing-masing kepala keluarga mulai bulan April sampai berakhir masa tanggap darurat. Artinya berakhir besok,” tegasnya.
Menurut Syafrial Kani, saat Perwako dibuat tentu ada kajiannya, ada telaahnya, termasuk kemampuan keuangan.
Jika bicara kemampuan keuangan, apa selama ini Perwako dibuat tanpa kajian dan telaah seuai kemampuan keuangan daerah kita.
Kalau BLT tahap II tidak dibayarkan, kata Syafrial Kani, berarti telah mengangkangi Perwako.
“Cabut duhulu Perwakonya. Perwako yang telah dibuat, masyarakat sudah tahu dan diundangkan, mestinya harus dilaksanakan. Kalau tidak rampung, maka Perwako itu harus dievaluasi,” pungkasnya.
Dikatakan Syafrial Kani, kalau dikatakan tidak ada uang, berarti membuat masyarakat resah.
“Jangan dinas sosial membuat resah. Dinas Sosial itu kan OPD Wali Kota. Harusnya Wali Kota yang bicara tidak ada uang, bukan Kepala Dinas Sosial,” ujarnya.(can)
Discussion about this post