UTUSANINDO.COM,(SIJUNJUNG)- Berdasarkan hasil keputusan rapat Gubernur Sumatera Barat dengan Bupati/walikota se Sumatera Barat Minggu, 7 Juni 2020, terkait dengan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-l9, masa belajar di rumah diperpanjang sampai ada keputusan selanjutnya.
Hal ini berdasarkan surat 421/1737/DIKBUD-2020 perihal pembatalan intruksi Bupati Sijunjung, nomor 421/1717/DIKBUD-2020 Tindak Lanjut Proses Belajar Mengajar, bahwasanya senen tanggal 8 juni 2020 sekolah kembali dibatalkan sampai ada keputusan selanjutnya.
Dalam surat intruksi tersebut ada beberapa poin penjelasan, seperti kepala sekolah, guru dan pegawai wajib hadir di sekolah setiap hari sampai dengan 20 Juni 2020 dalam rangka menyelesaikan adminitrasi, PPDB, pembagian raport semester genap, persiapan tahun pelajaran 2020/ 2021 dan melaksanakan proses mengajar secara daring.
Proses belajar mengajar peserta didik dilaksanakan kembali secara daring mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 20 juni 2020 dengan ketentuan guru mengajar dari sekolah sesuai jadwal dan materi yang telah disusun dan siswa belajar di rumah.
Kepada guru diharapkan kreatifitas dan adanya terobosan baru agar proses belajar mengajar dapat berjalan secara maksimal ditengah kondisi mengahadapi wabah covid19. (nus)
Discussion about this post