UTUSANINDO.COM,(Kalimantan Barat)- Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, perkembangan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh seorang berinisial LH yang berdomisili Jawa Timur terhadap masyarakat Dayak Kalimantan Barat. Saat ini status LH sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim.
“Terkait kasus ujaran kebencian yang menyinggung warga Dayak Kalbar oleh akun Youtube LH sudah ditetapkan sebagai tersangka” ungkapnya
Donny Menegaskan, dalam menangani kasus video LH tersebut Polda Kalbar sudah bergerak cepat untuk menindaklanjuti. Koordinasi dengan Polda Jawa Timur juga dilakukan dengan intens sampai saat ini.
“Polda Kalbar saat menerima pengaduan terkait konten tersebut oleh masyarakat, langsung dilakukan penanganan yang cepat. Bekerjsama dengan Polda Jatim, dan Polda Jatim juga langsung merespon dan menangkap pelaku” sambungnya
Ia meminta kepada masyarakat untuk mempercayai prosedur hukum yang sampai saat ini sudah berjalan. Donny memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga putusan oleh pengadilan. ( Arif).
Discussion about this post