UtusanIndo.com,(Jakarta)- Anggota DPR RI Komisi II Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan,pihaknya menolak konsep yang ada didalam RUU pemilu untuk memberlakukan ambang batas atau parliamentary threshold secara berjenjang dari DPR RI, DPRD Provinsi, sampai ke DPRD kabupaten /Kota. Ambang batas parlemen atau ketentuan persentase jumlah suara yang harus diraih partai politik untuk meloloskan wakilnya ke parlemen selama ini hanya berlaku di tingkat DPR atau pusat saja.
“Dengan adanya usulan RUU pemilu 2020 tentang ambang batas parlemen bukan hanya berlaku untuk DPR, melainkan juga DPRD provinsi, DPRD kabupaten maupun DPRD kota sebagaimana diatur dalam RUU pemilu 2020,” ujar Guspardi Gaus dalam keterangan tertulis kepada utusan indo com di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2020.
Menurut Guspardi Gaus, aturan ambang batas atau parliamentary threshold untuk pemilihan anggota legislatif sampai ke tingkat kabupaten/kota tentunya sangat bertentangan dengan azas otonomi daerah. Hal ini juga memberangus hak politik rakyat di daerah dan juga tidak mempertimbangkan
kearifan lokal.
“Akan banyak suara yang hangus dan terbuang percuma karena aspirasi rakyat untuk memilih wakilnya jadi ambyar,” ungkap legislator fraksi PAN ini.
Guspardi menegaskan, kita harus menghormati Indonesia sebagai negara yang besar, dan plural, terdiri dari suku bangsa, agama, etnis,dan budaya yang beragam. Disamping itu juga mempunyai Komunitas, lembaga dan organisasi yang banyak.
Tentu harus diberi kesempatan yang luas untuk dapat menyalurkan aspirasi di daerahnya melaui partai politik pilihan masing – masing .
Anggota DPR RI dapil Sumatera Barat 2 ini menilai ambang batas untuk pileg ( Pemilu Legislatif ) tidak seharusnya di berlakukan sampai ke Kabupaten/ Kota , cukup hanya untuk DPR RI saja. Negara wajib mewadahi aspirasi rakyat seluas – luasnya.
“Sehingga sekecil apa pun dukungan harus tetap difasilitasi. Jika di paksakan jelas akan “mendeligitimasi” kedaulatan rakyat, juga menafikan kebersamaan dan keberagaman yang menjadi landasan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menghormati suku, agama, kelompok, maupun golongan,” ujar Guspardi Gaus mengakhiri. (Rel/chan)
Discussion about this post