UtusanIndo.com,(Jakarta)- Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina memaparkan, selama pandemi, pihaknya tetap konsisten melaksanakan fungsi pengendalian
Sistim Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Layanan ekspor produk perikanan tetap berjalan dengan meminimalkan kondisi tatap muka langsung dengan pengguna jasa,” terang Rina dalam workshop virtual inspektur mutu bertajuk ‘Inspeksi Mutu Berbasis Risiko Pada Hasil Perikanan’, Rabu (27/5/2020).
Dikatakan Rina, langkah-langkah yang telah dilakukan oleh BKIPM di antaranya, penyederhanaan prosedur inspeksi seperti bagi unit pengolahan ikan (UPI) yang berada di zona merah, inspeksi dilakukan secara virtual. Selain itu, BKIPM juga mengatur waktu dan jumlah inspektur yang bertugas, yaitu maksimal inspeksi 3 jam/hari dengan petugas maksimal 2 orang.
“Kita mengembangkan aplikasi HACCP online system, sehingga seluruh tahapan penerbitan sertifikat HACCP (untuk syarat ekspor) mulai dari permohonan inspeksi sampai dengan penerbitan sertifikat dilakukan secara online,” jelasnya.
Tak hanya itu, BKIPM pun mempercepat waktu pelayanan dari yang semula 15 hari menjadi 10 hari kerja sesuai dengan amanat PermenKP Nomor 51 tahun 2018. Rina memastikan, selama pandemi covid-19, BKIPM telah melaksanakan inspeksi terhadap 74 UPI dan telah diterbitkan sertifikat PMMT/HACCP untuk 190 ruang lingkup produk. Sementara pelayanan terhadap kegiatan ekspor produk perikanan Indonesia terus berjalan diseluruh UPT KIPM.
“Sampai dengan bulan April 2020, volume ekspor produk perikanan Indonesia tercatat 447,281 Ton dengan nilai USD2.211.010.738,” jelasnya.
Peningkatan kompetensi
Berdasarkan SK Kepala BKIPM Nomor 13 tahun 2020, terdapat 472 Inspektur Mutu yang terdiri dari 40 Inspektur Mutu berkedudukan di Pusat dan 432 Inspektur Mutu berkedudukan di UPT KIPM. Selain peningkatan sistem, BIKPM turut melakukan peningkatkan kompetensi Inspektur Mutu yang melaksanakan fungsi pengendalian SJMKHP.
“Pada bulan Maret 2020, telah dilaksanakan kegiatan Pembentukan Inspektur Mutu yang memiliki Nomor Registrasi dan dihasilkan 40 orang Inspektur Mutu baru,” jelas Rina.
Rina menegaskan, pemeliharaan dan peningkatan kapasitas serta kompetensi Inspektur Mutu merupakan suatu keharusan. Karenanya, BKIPM secara konsisten terus melakukan berbagai upaya untuk mendukung hal tersebut. Terlebih berdasarkan rekomendasi audit DG SANTE 2020, dinyatakan bahwa inspektur mutu BKIPM dinilai telah memiliki kemampuan yang memadai terkait dengan kegiatan pengendalian SJMKHP.
“Kita patut bersyukur namun tidak berpuas diri, sehingga terus menggali potensi untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi, sehingga pada suatu waktu kita akan memiliki Inspektur Mutu yang handal, kompeten, memiliki integritas dan profesional,” katanya.
Bekerja sama dengan UNIDO-Smartfish2, Rina berharap workshop Inspektur Mutu menjadi ruang pengetahuan dan wawasan bagi para inspektur mutu. Terlebih mereka merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan dan mutu produk perikanan.
“Kegiatan Workshop Inspektur Mutu diharapkan mampu untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi Inspektur Mutu dalam melaksanakan Pengendalian SJMKHP,” tandasnya.(Ip)
Discussion about this post