UtusanIndo.com,(PADANG)- DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna untuk penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK – RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPJ) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Rabu, 20 Mei 2020.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar, Pemerintah Provinsi langsung dihadiri Gubernur Sumbar, anggota DPRD Sumbar dan Sekretaris Dewan DPRD Sumbar.
LHP BPK terhadap LKPJ Sumbar tahun 2019, masih dalam masa PSBB, maka pelaksanaan rapat paripurna ini tentu kita laksanakan mengacu pada protokol Covid 19 yang ditetapkan pemerintah.
Sejalan dengan penyelenggaraan otonomi daerah dan desentralisasi , alokasi dwna transfer dan kewenangan daerah mengelola anggaran semakin besar.Oleh sebab itu, dibutuhkqn manajemen pengelolaan keuangan daerah yang kredibel, agar pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Untuk menjamin terwujudnya pengelolaan keuangan daerah, maka pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu upaya preventif dan kuratif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan daerah.
Dari pemeriksaan tersebut akan dapat diketahui secara dini, kesalahan dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat segera dilakukan perbaikan dan penyempurnaannya.
Pengamatan DPRD terdapat beberapa kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah, diantaranya kurang efektif nya penyusunan APBD dimana orientasi dalam penyusunan APBD lebih mengutamakan ketetapan waktu dari pada ketepatan sasaran program/kegiatan dan alokasi anggaran untuk kepentingan rakyat.
Kurangnya akuntabilitas penggunaan anggaran, meskipun penggunaan anggaran telah diperiksa BPK ataupun aparat internal (inspektorat) tidak menjamin penggunaan anggaran telah memenuhi aspek akuntabilitas. Kondisi ini dapat dilihat dari masih banyak nya pekerjaan yang kualitasnya tidak sesuai dengan standar serta adanya kegiatan yang tidak tuntas akan tetapi telah dinyatakan tuntas pelaksanaan nya.
Banyak urusan program dan kegiatan yang tidak jelas target kinerjanya dan tidak ada relevansinya dengan target kinerja RPJMD/RKPD. Kondisi ini mengindikasikan adanya pemborosan keuangan daerah untuk kegiatan yang tidak bermanfaat langsung kepada pencapaian target kinerja pembangunan daerah.
Belum optimalnya hasil pemeriksaan BPK dan pemeriksaan lembaga pengawas lainnya untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Cakupan pemeriksaan yang dilakukan BPK hanya meliputi sistim pengendalian internal dan kepatuhan terhadap perundang- undangan. Seharusnya BPK memeriksa sampai pada target output dan outcome dari program/kegiatan, sehingga terlihat sampai sejauh mana manfaatnya terhadap masyarakat.
Lanjut Entitas objek pemeriksaan BPK cenderung tidak berubah setiap tahunnya. Entitas yang tidak diperiksa BPK merasa tata kelola keuangan sudah baik, padahal banyak juga permasalahannya yang terjadi pada entitas tersebut.
Meskipun ada pemeriksaan apara pengawas internal akan tetapi kriteria dan standar pemeriksaan antara BPK dengan aparat pengawasan lainnya tidaklah sama.
Opini disclemer yang diberikan terhadap LKPD tahun 2011 secara terus menerus menunjukkan peningkatan, naik menjadi WDP Tahun 2012 dan naik penuh 2013 menjadi WTP sampai dengan LKPD tahun 2019.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemerintah Daerah Tahun 2019 dapat menjadi kado terindah bagi gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat yang akan mengakhiri masa tugasnya Februari 2020 dengan meninggalkan fondasi pengelolaan keuangan daerah yang sudah mapan, kredibek dan akuntabel.
Capaian opini selama 8 tahun berturut- turut tentu bukanlah hal yang dapat diperoleh dengan mudah. Akan tetapi butuh komitmen, kerja keras dan kesungguhan Kepala Daerah beserta jajara dalam perbaikan pengelolaan keuangan daerah secara terus menerus.
Dukungan fungsi pengawasan DPRD juga tidak bisa kita abaikan, dari fungsi pengawasan DPRD dihasilkan banyak rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum.
Opini WTP atas LKPD tahun 2019 tidak membuat kita berpuas diri.Opini WTP sebenarnya bukanlah sebuah prestasi akan tetali merupakan standar miminum pengelolaan keuangan daerah yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah. (Chan)
Discussion about this post