UtusanIndo.com,(Jakarta)- Guspardi Gaus anggota Komisi II DPRRI mengatakan, presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.Keputusan tersebut ibarat mimpi disiang bolong dan benar-benar bagai pukulan telak bagi masyarakat.
“Bagaimana tidak, disaat masyarakat sedang susah dan kesulitan ekonomi akibat melemahnya ekonomi dan makin diperparah lagi dengan pandemi covid -19 yang mengharuskan masyarakat mengikuti himbauan pemerintah untuk dirumah saja dan membatasi gerak dan jarak sehingga masyarat “dipaksa” tidak dapat membuka usaha dan aktifitas lainnya. Sekonyong- konyong pemerintah melakukan blunder dengan menaikkan iuan BPJS. Bisa sempoyonganlah rakyat jadinya,” ujar Guspardi Gaus melalui keterangan tertulisnya kepada utusan indo com,di Jakarta, Sabtu,16 Mei 2020.
Menurut Guspardi Gaus, dampak dari situasi dan kondisi pandemi covid-19 pemerintah seharusnya memikirkan dan mencari solusi untuk meringankan beban masyarakat yg makin terpuruk dan susah ini bukan malah menambah beban dengan mengeluarkan kebijakan dengan menaikan iuran BPJS.
“Kita meminta pemerintah harus arif dan bijaksana, kreatif dan inovatif dalam menyikapi persolan BPJS yang banyak masalah dan dinamikanya. Baik dalam mengatasi defisit anggaran begitu juga persoalan manajemen. Jadi solusi dari persoalan ini jangan ” hanya ” dengan menaikkan iuran BPJS yang berdampak membebani kehidupan masyarakat yang akan membuat mereka bertambah susah dan terancam miskin. Tetapi lakukan restrukturisasi dan pembenahan manajemen secara komprehensif dan terukur sehingga pengelolaan BPJS berjalan secara Profesional dan proporsional dengan dilandasi efesiensi dan efektivitas serta dapat dipertanggungjawabkan secara transfaran dan akuntabel. Mahkamah Agung dalam konsiderannya juga menjelaskan tentang persoalan ini,” ujar Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PAN ini.
Lanjut Anggota DPR RI dari dapil Sumbar 2 menegaskan, bahwa pemerintah tidak boleh memaksakan kehendak untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan ini karena Mahkamah Agung telah menolak kenaikan iuran BPJS ini sekaligus membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur tetang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan di dalamnya diatur tetang kenaikan iuran BPJS, pemerintah terkesan tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung karena putusan MA tersebut subtansinya adalah membatalkan usulan kenaikan iuran BPJS.
Menurut mantan pimpinan DPRD Sumbar itu langkah Presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan, karena kenaikan iuran bukan satu-satunya cara mengatasi defisit di BPJS. Dan juga bertolak belakang dengan semangat melindungi segenap warga negara menghadapi pandemi Covid -19.
“Untuk itu diminta kepada presiden untuk dapat membatalkan atau mencabut Perpres Nomor 64/2020 yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut titik,” tegas Guspardi. (Relis/chan)
Discussion about this post