UtusanIndo.com,(Padang)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2019 dam dan dilanjutkan pembentukan /pemetapan keanggotaan panitia khusus penyusunan rekomendasi DPRD, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin, 11 Mei 2020.
Rapat paripurna dilaksanakan dalam kondisi darurat Covid 19, karena kondisi daerah masih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Rapat paripurna sesuai dengan protokoler daerah dalam masa PSBB melalui Video Conference.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar didampingi tiga orang wakil ketua DPRD Sumbar dari Pemerintah Provinsi kebetulan lengkap Gubernur, wakil gubernur dan Sekda Sumbar.
Berhubung Negara dan daerah dalam keadaan covid 19, maka sesuai SE Menteri Dalam Negeri, LKPJ Kepala Daerah diperpanjang 30 April 2020.
Ketua DPRD Sumbar mengatakan, LKPJ Kepala Daerah Sumbar tahun 2019 merupakan LKPJ terakhir gubernur Sumbar periode 2016- 2021 yang berakhir masa jabatannya 16 Februari 2021.
Sedangkan LKPJ tahun 2020 akan disampaikan nanti oleh pejabat gubernur yang ditunjuk. Sebagai LKPJ terakhir, maka seyogyanya dalam LKPJ tahun 2019 tidak hanya menggambarkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan tahun 2019.
Akan tetapi secara umum menggambarkan sudah sejauh mana capaian target kinerja RPJMD Provinsi Sumbar tahun 2016- 2021 yang merupakan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2016- 2021.
Minimal kerangka makro capaian kinerja pembangunan daerah sampai tahun 2019 sudah dapat kita ketahui bersama.(chaniago)
Discussion about this post