UtusanIndo.com,(Jakarta)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah daerah di wilayah Sumatera Selatan agar bijak dalam membelanjakan dana yang diamanahkan untuk kepentingan umum. Mengingat besarnya alokasi dana yang disiapkan pemda untuk penanggulangan _Corona Virus Disease_ (Covid-19) dan potensi kerawanannya, KPK memastikan akan terus mengawasi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam pembukaan rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi wilayah II Provinsi Sumsel melalui telekonferensi, Rabu, 6 Mei 2020, di Jakarta.
“Dalam kondisi bencana proses-proses yang normal tentu perlu dilongggarkan untuk menyelamatkan masyarakat. Kemudahan-kemudahan inilah yang mohon maaf menuai bencana korupsi. Banyak pengalaman di Indonesia terkait Korupsi bencana. Sebut saja Aceh, Yogya, dan beberapa tempat lain. Semoga tidak pada bencana covid-19 kali ini,” katanya.
Turut hadir dalam telekonferensi Gubernur Herman Deru, Wakil Gubernur Mawardi Yahya beserta jajaran pejabat pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang meliputi Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala UKPBJ, Kepala Bapenda, Sekretaris DPRD, dan Kepala OPD terkait lainnya di wilayah Sumsel.
Dari realokasi anggaran yang dilakukan pemda se-Sumsel untuk penanganan Covid-19 KPK mencatat total anggaran senilai Rp952 Miliar. Terdiri atas Rp97,2 Miliar atau 10,21% untuk belanja penanganan dampak ekonomi, sebesar Rp217,9 Miliar atau 22,89% untuk jaring pengaman sosial, dan yang terbesar Rp637 Miliar atau 66,90% untuk belanja penanganan kesehatan.
Belanja untuk sektor penanganan kesehatan termasuk di dalamnya antara lain adalah pengadaan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan lainnya.
Selanjutnya, alokasi dana terbesar kedua adalah untuk jaring pengaman sosial termasuk di dalamnya untuk bansos kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Sumsel Agar Fokus Perbaiki Tata Kelola Aset Dan Dana Desa
Selain mengingatkan terkait penanganan pandemik covid-19 di Sumsel, KPK juga meminta pemda untuk fokus melakukan perbaikan terhadap 8 area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah melalui program koordinasi pencegahan terintegrasi.
KPK mengingatkan Sumsel agar tetap menjalankan rencana aksi yang telah disusun khususnya terkait penyelesaian aset yang bermasalah bekerja sama dengan Kejaksaan dan BPN wilayah. Dari 18 pemda di Sumsel KPK mencatat aset yang belum tersertifikasi sebanyak 12.378 bidang atau 77,62% dari total keseluruhan 15,946 bidang aset yang terdata.
“KPK akan terus mendampingi pemda merapikan aset daerah baik dari identifikasi, status, pemanfaatan serta kontribusinya terhadap penghasilan daerah. Kita akan evaluasi terus tiap tahunnya,” ujar Ghufron.
Salah satu yang menjadi ruang peningkatan untuk Sumsel adalah pengelolaan Dana Desa. Skor _Monitoring for Prevention_ (MCP) Sumsel Tahun 2019 masih memperlihatkan rapor merah di beberapa wilayah, terutama terkait pelaksanaan dan pelaporan dana desa yang belum dikelola dengan baik.
Karenanya, Ghufron menjelaskan, KPK akan terus melakukan monitor terkait dana desa.
“Walaupun dana desa itu langsung meluncur ke desa, tapi faktanya aparat desa masih belum semua memiliki kemampuan yang cukup untuk mengelolanya mulai dari menganggarkan, melaksanakan sampai melaporkan. Bila tidak didampingi bisa-bisa dana desa menuai bencana atau musibah bagi pengelolanya. Bukan karena niat tapi karena ketidakpahaman,” pungkasnya.
Capaian Monitoring for Prevention (MCP) wilayah Sumsel tahun 2019 mengalami peningkatan menjadi 69% dari capaian tahun 2018 sebesar 56%. Dibandingkan rata-rata nasional, capaian MCP 2019 wilayah Sumsel hanya sedikit di atas rata-rata. Tahun 2019 rata-rata nasional 68%. Berbeda dengan tahun 2018, capaian Sumsel di bawah rata-rata nasional yaitu 58%.(r/chan)
Discussion about this post