UtusanIndo.com,(JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah sepakat untuk merelaksasi cicilan motor dan mobil para supir online selama satu tahun.
Presiden Joko Widodo meminta ojek dan supir taksi online tidak khawatir atas perlambatan aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
“Keluhan yang saya dengar juga dari tukang ojek, supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit saya kira sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” kata Presiden saat membuka rapat terbatas soal Pengarahan Presiden kepada Para Gubernur Menghadapi Pandemik Covid-19 melalui video conference, Selasa (24/3/2020).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan hal serupa. Pemerintah akan merelaksasi kredit motor dan mobil para supir online dan melarang perusahaan pembiayaan atau leasing menggunakan jasa debt collector.
Kebijakan tersebut merupakan usulan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
“Terutama di sini agar perusahaan leasing tidak menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, terutama untuk [ojek] online,” ujar Airlangga.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga keleluasaan ruang gerak sektor riil. Hal itu dinilai penting dilakukan di tengah tekanan dunia usaha akibat penyebaran virus corona.
Wimboh menjabarkan bahwa OJK akan memberikan relaksasi bagi industri pembiayaan dalam perhitungan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) dengan hanya mengacu kepada satu pilar, yakni ketepatan pembayaran. Terdapat dua pilar lainnya yang akan diabaikan sementara, yakni prospek usaha dan kondisi debitur.
“Prospek usaha dan kondisi debitur kami abaikan sementara, kami perhitungkan selama satu tahun. Sehingga nanti hanya ketepatan pembayaran saja [yang diperhitungkan],” ujar Wimboh usai melalui teleconference dengan Presiden Joko Widodo, Jumat (20/3/2020).
Discussion about this post