UtusanIndo.com,(Padang)- Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menangkap 20 orang pelaku saat melakukan penambangan emas tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat dan izin pertambangan khusus (IUPK) dengan menggunakan alat berat jenis excavator di jorong Taratak Malintang Kenagarian Limo Koto Kecamatan Koto VI Kabupaten Sijunjung Sumbar.
“Kita mengungkap peristiwa pidana yaitu kegiatan pertambangan tanpa izin tepatnya di aliran sungai Batang Ombilin dengan lokasi dengan pelaku 20 orang untuk dua tkp,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu didampingi Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar di lantai 4 Mapolda Sumbar, Selasa, 17 Maret 2020.
Menurut Satake, pihak pemodal sudah diketahui serta sudah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk satu orang TKP pertama dan satu orang TKP kedua.
“Pelaku penambang emas illegal sudah menjual 20 emas lokasi untuk pertama dan 16 emas lokasi kedua,” ujarnya.
Dijelaskan Satake, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar lokasi penambangan tentang adanya penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis excavator sebanyak tiga unit.
“Kapolda Sumbar memerintahkan tim gabungan yang dipimpin Dirreskrimsus untuk melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan tersebut,” ujarnya.
Dikatakan Satake, atas perbuatannya melakukan penambangan illegal, untuk pelaku pasal yang disangkakan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan selama 10 tahun dan denda 10 Milyar. (Chan)
Discussion about this post