UtusanIndo.com,(Padang)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Syafrial Kani memberikan surat rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta terkait adanya permohonan dukungan aspirasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun keatas (GTKHNK 35) Kota Padang untuk menyampaikan dua tuntutannya.
“Kita menerima aspirasi guru ini dengan dua tuntutan yang salah satunya dengan angkat guru dan tenaga kependidikan honor non kategori usia 35 tahun (GTKHNK 35) keatas menjadi PNS tanpa tes melalui keputusan Presiden,” ujar Ketua DPRD Padang Syafrial Kani di DPRD Padang, didampingi wakil ketua Arnedi Yarmen, Ketua komisi II Metrizal Aye,anggota DPRD Padang Zulhardi Latief, anggota DPRD Padang Budi Syahrial.
Menurut Syafrial Kani, pihaknya akan mengupayakan pada tahun anggaran yang akan datang bayar gaji sesuai dengan UMK bagi guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori tersebut.
“Kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Padang sangat memberikan dukungan sepenuhnya kepada guru yang tergabung dalam GTKHNK 35 ini,” ujar Syafrial Kani yang juga merupakan ketua partai Gerindra Padang ini.
Dikatakan Syafrial Kani, pihaknya juga mendoakan kepada Allah Swt akan membuahkan hasil, karena pihaknya merasakan dan menyaksikan bahwa guru tersebut sudah lama melakukan pengabdian.
“Pengabdian guru ini sudah memberikan bukti nyata khususnya masalah pendidikan, maka perlu kearifan dan kebijakan dalam memberikan kepada guru tersebut,” ujarnya.(chan)
Discussion about this post