Utusanindo.com,(Pasbar)- Kepolisian Resor melalui satresnarkoba Pasaman Barat mengamankan dua laki- laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Selasa, 10 Maret 2020.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Fery Herlambang melalui KBO, Iptu. M. Sitompul, SH mengatakan, lokasi tempat kejadian perkara penangkapan terhadap ke dua pelaku yang berinisial FS, (27) pekerjaan swasta, Alamat Tapus Lama Nagari Padang Glugur Kecamatan Padang Glugur Kabupaten Pasaman dan pelaku DA (30) suku Mandailing, pekerjaan swasta alamat Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo
“Kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat diduga sebagai bandar ada memiliki narkoba jenis ganja sedang berada di Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ternyata memang ditemukan satu (1) paket sedang ganja kering yang diletakan didalam tas plastik warna hijau digantungkan di pohon kelapa sawit.
Saat diketahui adanya barang bukti pelaku berusaha melarikan diri untuk menghindari petugas, hingga sempat terjadi kejar-kejaran.
Akhirnya kedua tersangka dapat diamankan bersama BB.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat bersama barang bukti untuk dimintai pertangung jawabannya.
Berdasarkan bahan proses hukum lebih lanjut sebagai laporan nomor lp/14/III/2020/ Spkt/ Sumbar/Res-Pasbar, tgl 10 Maret 2020. yang dilengkapi BB seperti 1 (satu) paket sedang ganja kering dibungkus lak ban kuning, dan dibungkus lagi dengan plastik putih, berlapis warna hijau dengan.merk dea fashion serta satu (1) HP. merk Vivo.
“Kedua tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal 114 jo 114 uu no. 35 th 2009 tentang narkotika,” ujarnya.
*(y/m)
Discussion about this post