UtusanIndo.com,(Jabar)- Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikkan BPJS Kesehatan yang telah diberlakukan pemerintah per 1 Januari 2020.
Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW PGK) Jawa Barat, mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan judicial review Perpres 75/2019 tentang jaminan kesehatan.
Menurut Sekretaris DPW PGK Jawa Barat, Ahmad Yani, keputusan tersebut merupakan bukti bahwa MA peduli terhadap masyarakat.
“Hal ini membuktikan bahwa MA peduli dan mendengar terhadap keluhan masyarakat,” ujar Ahmad Yani, Senin, 9 Maret 2020.
Ahmad Yani menilai keputusan MA telah tepat, sesuai dengan keinginan masyarakat. Pembatalan kenaikan iuran BPJS ini akan menjadi angin segar bagi masyarakat.
“Selama ini kan isu kenaikan BPJS banyak penolakan, namun seakan dihiraukan oleh Pemerintah. Maka dengan keputusan MA itu, mudah-mudahan menjadi angin segar. Terutama bagi masyarakat kalangan menengah hingga ke bawah,” demikian Ahmad Yani. (Rmol)
Discussion about this post