UtusanIndo.com,(Padang)- Ratusan driver angkutan online melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kamis, 27 Februari 2020.
Pihaknya menyampaikan penolakan atas Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 118. Karena aturan itu jelas tidak bermanfaat bagi mereka.
Septri, koordinator aksi mengatakan, banyak poin yang memberatkan para driver dengan PM 118.
Di antaranya, mereka harus bergabung dengan koperasi atau vendor yang biayanya sangat mencekik leher.
“Kita sengaja menggelar aksi ini merupakan aksi simpatik, kita menolak PM 118 itu sangat memberatkan driver online,” ujar Septri
Pertama, pihaknya menilai peraturan tersebut memutus kemitraan antara aplikator dengan driver online.
“Peraturan tersebut melahirkan bentuk pungli baru, bahkan mengarah bentuk kapitalis baru dan sangat tidak berkeadilan,” ujarnya.
Dikatakan Septri, peraturan menteri tersebut hanya mengatur driver saja, tetapi tidak mengatur aplikator.
“Nah, ini yang kita tuntut dan yang penting PM 118 sangat cacat hukum , karena sangat kontradiktif dan bertentangan dengan hukum yang tertinggi yang telah ada,”ujarnya.
Dijelaskannya, semua poin nyaris memberatkan. Salah satu yang memberatkan.
“Kita driver harus masuk koperasi atau vendor, di mana biaya koperasi dan vendor sangat berat,”ujarnya.
Sementara itu, wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib mengatakan, pihaknya telah mentatat semua aspirasi dari driver online.
“Semoga persoalan ini dapat kita dorong untuk cepat selesai, sehingga ditemukan jalan keluarnya,”ujarnya. (chan)
Discussion about this post