UtusanIndo.com,(Padang)- Ketua Panitia Khusus II Perubahan Perda No. 11/2005 tentang Ketertiban Umum, Budi Syahrial mengatakan, Perda Ketertiban Umum dibahas selama empat hari dan sudah selesai direvisi. Dalam Perda tersebut akan diberlakukan pengawasan jam malam untuk anak remaja yaitu hanya boleh keluar malam sampai jam 23.00 WIB.
“Pasal tentang pengawasan jam malam untuk remaja dalam revisi peraturan daerah (Perda) Ketertiban Umum. Langkah itu dilakukan untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi di Kota Padang,” ujar Budi Syahrial, di Padang, Senin, 17 Februari 2020.
Menurut Budi, pihaknya prihatin atas kasus kenakalan remaja seperti aksi tawuran dan balap liar yang sering terjadi di Kota Padang. Oleh karena itu, pihaknya mendorong beberapa hal yang sudah direvisi dalam Perda No. 11/2005 tersebut.
“Seperti membentuk satuan perlindungan masyarakat (Satpinmas) di setiap RW yang terdiri dari 10 orang dan perlindungan masyarakat (Linmas) tingkat RT yang anggotanya berasal dari masyarakat setempat,” ujar Budi.(chan)
Discussion about this post