UtusanIndo.com,(PASBAR)- Penerima bantuan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditentukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Sementara bantuan dari dana Kementrian, masih dalam tahap pengusulan sebanyak 120 unit.
Pengajuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat sebanyak 200 unit, hanya 80 RTLH yang bisa dialokasikan melalui dana APBD tahun 2020.
“Pemerintah daerah hanya mampu menganggarkan sebanyak 80 bantuan RTLH, itu pun dibantu dengan Dana Pokir Dewa,” sebut Kabid Pemberdayaan Sosial, Evalinda Senin (17/02) di ruang kerjanya.
Ia mengatakan, dana bansos RTLH yang diterima per penerima bantuan berjumlah sebesar Rp15 juta. Pada ABPD 2020, alokasi bantuan RTLH mencapai Rp1,2 miliar di Dinas Sosial, namun total tersebut digabung dari Dana Pokir Dewan dan Dana Bansos.
Ia menerangkan, untuk pengerjaan RTLH akan dilakukan secara swadaya. Dana akan dikelola oleh kelompok. Kelompok ini berisikan penerima bantuan RTLH sebanyak 10 orang. Meski per kecamatan tidak mencukupi, penerima bantuan akan dikelompok kan dengan penerima bantuan di kecamatan terdekat.
Sedangkan perinciannya lokasi penyaluran, 5 unit di Kecamatan Pasaman, 5 unit di Kecamatan Luhak Nan Duo, 10 unit di Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, 2 unit di Kecamatan Kinali, 6 unit di Kecamatan Talamau, 8 unit di Kecamatan Gunung Tuleh, 26 unit Kecamatan Sungai Aur, 8 unit di Kecamatan Lembah Melintang, 4 unit Kecamatan Koto Balingka dan 6 unit di Kecamatan Ranah Batahan.
Namun, untuk Kecamatan Sungai Beremas di tahun 2020 ini tidak dianggarkan, hal ini dikarenakan di tahun anggaran 2019 lalu penerima RTLH telah di daerah itu dibesarkan. Sementara di tahun 2020 ini, kecamatan terbanyak penerima bantuan RTLH berada di Sungai Aur.
“Di Kecamatan Sungai Aur, bantuan RTLH berbeda dengan daerah kecamatan lain karena pokir dewan. Dewan daerah pemilihan di sana memfokuskan pokir nya melalui bantuan RTLH, yang dititipkan pengelolaannya melalu Dinas Sosial,” paparnya.
Pemerintah Daerah Pasbar untuk bantuan dilakukan secara bertahap, tidak bisa sekaligus. Kita juga berupaya untuk mencari bantuan dari sumber lain, termasuk dari pemerintah pusat, yang saat ini masih tahap pengusulan,” ujarnya.
Jika dibandingkan dengan tahun 2019, RTLH ada sebanyak 152 unit. Jika dilihat untuk tahun 2020 tentu pengurangan melebihi dari 50 persen. Hal ini disebabkan ada pengurangan anggaran per OPD.
Ia menerangkan, untuk pengerjaan RTLH akan dilakukan secara swadaya. Dana akan dikelola oleh kelompok. Kelompok ini berisikan penerima bantuan RTLH sebanyak 10 orang. Meski per kecamatan tidak mencukupi, penerima bantuan akan dikelompok kan dengan penerima bantuan di kecamatan terdekat.
Menurut Evalinda, bantuan yang diprioritaskan adalah penerima RTLH beberapa kategori seperti, tidak memiliki kamar, rumah dihuni oleh beberapa keluarga, tidak memiliki penghasilan tetap dan tidak memiliki jamban.
“Namun kita tetap mengutamakan penerima bantuan yang masuk di Basis Data Terpadu (BDT) dan minimal luas rumah tidak lebih dari ukuran delapan kali delapan,” ungkap dia.
Sementara, hasil penilaian per kecamatan, ada dua kecamatan yang seyogyanya di prioritaskan bantuan RTLH ini, yakni di Kecamatan Koto Balingka yang sebarannya merata, sedangkan di Kecamatan kinali ada di Jorong Mandiangin.
“Dua kecamatan tersebut kemungkinan akan di prioritaskan di tahun anggaran perubahan atau anggaran 2022,” tutupnya. (Andika)
Discussion about this post