UtusanIndo.com,(Jakarta) – Wakil Ketua DPP Partai Gerindra Fadli Zon menilai bahwa isi dari SKB yang diteken Kemendagri, Kemenag, Kemkominfo, Kemenkumham, Kemenpan RB, Kemendikbud, BIN, BNPT, BPIP, BKN, dan KASN ngaco.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri tidak hanya ditolak karena definisi radikalisme belum dibakukan pemerintah. Melainkan juga adanya kecenderungan semua hal yang bersifat negatif kini juga dianggap sebagai radikal oleh pemerintah.
“Hoax, hate speech, SARA, intoleransi, semuanya kini dianggap sebagai bagian dari “radikalisme”,” tegasnya dalam akun Twitter pribadinya, Jumat, 29 November 2019.
Atas alasan itu, Fadli Zon mengaku sanksi SKB 11 Menteri bisa memperkuat wawasan kebangsaan.
Dia juga mencium ada kecenderungan pemerintah ingin menciptakan aturan sapu jagat. Menurutnya, hal itu akan bahaya bagi kebebasan sipil.
Pasalnya, sudah ada aturan tentang ujaran kebencian, hoax, penghinaan terhadap simbol negara, pidana terorisme, dan sejenisnya. Sehingga pemerintah seharusnya tinggal menegakkan aturan itu sesuai ketentuan yang berlaku jika ada yang melanggar.
“Tidak perlu kampanye baru atau bikin aturan baru yang justru menerabas aturan-aturan baku yang sebenarnya sudah disusun dengan hati-hati,” ujarnya. (Rml)
Discussion about this post