UtusanIndo.com,(Padang)- Polisi menetapkan Soehinto Sadikin sebagai tersangka atas kasus pembohongan publik. Tersangka saat ini ditahan di Mapolda Sumbar.
“Iya, terhadap perkara SMS ini sudah kami lakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saudara Soehinto Sadikin dan sudah kita gelarkan perkaranya. Hasil gelar perkara terbukti dan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, Senin, 18 November 2019.
Selain cukup bukti, Juda mengatakan, unsur subyektif dan objektif dalam kasus ini juga telah terpenuhi. Maka dari itu, katanya, pihaknya telah melakukan penetapan tersangka serta penahanan badan untuk tersangka.
“Alasan ditetapkan tersangka perkara ini cukup bukti dan juga telah terpenuhi. Kedua, keterangan syarat objektif dan subjektif-nya juga terpenuhi,” katanya.
Syarat objektif telah terpenuhi yang dimaksud adalah karena tersangka terbukti melanggar pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf d undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sedangkan unsur subjektif bahwa diduga terhadap tersangka akan menghilangkan barang bukti.
“Akan menghilangkan barang bukti sudah kita lihat ada beberapa barang bukti yang dihilangkan dengan cara mengganti labelnya. Label dari tulisan sumber air dari Pegunungan Singgalang sudah diganti tanpa label,” jelasnya.
“Dan kedua juga, bersangkutan ini takutnya mengulangi tindak pidana. Mengulangi gimana? Buktinya, karena proses kasus ini sudah kita tangani tapi masih melakukan proses penjualan,” sambung Juda.
Sementara usai penetapan tersangka dan melakukan penahanan, Juda menegaskan bahwa gudang dan pabrik PT Agrimitra Utama Persada masih tetap dalam penyegelan.
“Dalam perkara ini gudang dan pabrik masih kami lakukan penyegelan. Memang ada permohonan agar dibuka garis polisi di pabrik terhadap pipa, tapi masih kami pertimbangkan,” tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Polda Sumbar melakukan penyegelan terhadap gudang dan pabrik air mineral dalam kemasan milik PT Agrimitra Utama Persada Rabu (6/11/2019) lalu. Penyegalan itu di lakukan di dua lokasi, di antaranya gudang yang berlokasi di Kota Padang dan pabrik di Kabupaten Padang Pariaman.
Total produk yang disegel di gudang air mineral dalam kemasan merek SMS ini di antaranya kemasan galon sebanyak 1.720 unit. Kemudian kemasan isi 1.500 mililiter 480 dus, sedangkan untuk isi 600 mililiter 1.372 dus serta isi 330 mililiter 545 dus.
Penyegelan dilakukan karena diduga label yang dipakai perusahaan cukup terkenal di Sumbar ini karena tidak sesuai dengan isinya. Pada label, perusahaan menuliskan sumber air berasal dari Pegunungan Singgalang, namun nyatanya air bersumber dari PDAM.(lagam)
Discussion about this post