UtusanIndo.com,(Padang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat rapat Paripurna untuk Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Perubahan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat, di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Jumat, 18 Oktober 2019
Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD Sumbar wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar didampingi wakil ketua Suwirpen Suib, wakil ketua Indra datuk Rajo Lelo dan Sekretaris Daerah Sumbar Alwis.
DPRD Sumbar telah menetapkan panitia seleksi yang akan bertugas untuk memandu pemilihan anggota Badan Kehormatan.
Dengan pimpinan ketua Afrizal, wakil ketua M.Nurnas dan sekretaris Dody Delvi.
Sesuai dengan ketentuan pasal 70 ayat 1 peraturan tata tertib DPRD Provinsi Sumbar dijelaskan tata cara pemilihan anggota badan kehormatan diatur lebih lanjut keputusan pimpinan dan keputusan pimpinan dan keputusan pimpinan DPRD, terlebih dahulu dibahas dan diputuskan di dalam rapat gabungan pimpinan.
“Tata cara pemilihan anggota badan kehormatan DPRD Provinsi Sumbar masa jabatan 2019-2024 belum disusun dan ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD.
“Maka kita berikan waktu terlebih dahulu kepada panitia pemilihan anggota badan kehormatan untuk menyusun dan merumuskan konsep keputusan pimpunan DPRD tentang tata cara pemilihan anggota badan kehormatan,”ujar Irsyad Syafar.
Rapat paripurna pemilihan anggota badan kehormatan belum dapat dilaksanakan dan akan diagendakan kembali pada rapat badan musyawarah.
“Kita hanya melaksanakan pembentukan dan penetapan keangotaan panitia khusus pembahasan perubahan tata tertib DPRD Sumbar,”ujarnya.
Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat perlu ditinjau dan disesuaikan kembali dengan perubahan regulasi.
“Untuk mensinkronisasi dengan perubahan regulasi, perubahan terhadap peraturan Tata Tertib DPRD juga dilakukan untuk penguatan, peningkatan kualitas, produktifitas dan kinerja DPRD dalam mengembangkan check and balanced antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewenangan DPRD yang diatur dalam peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 terdapat beberapa poin yang perlu disempurnakan dan ditambahkan diantaranya tata cara penyelenggaraan rapat paripurna untuk peringatan Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat dan tata cara penyampaian pendapat akhir fraksi,”ujarnya.
Jumlah anggota Panitia khusus diusulkan masing-masing fraksi dengan komposisi 1 orang mewakili 4 orang dan 3 orang dibulatkan menjadi 1 orang.
Sekretaris Dewan telah membacakan konsep keputusan DPRD tentang pembentukan dan penetapan keanggotaan panitia khusus pembahasan perubahan tata tertib DPRD Sumbar.
“Ketua,wakil ketua, dan sekretaris panitia khusus dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus dan diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD,”ujarnya.(chan)
Discussion about this post