UtusanIndo.com,(Padang)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditetapkan menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD Sumbar.
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, didampingi wakil ketua Indra datuk rajo lelo, wakil ketua Suwirpen Suib dan Sekretaris Daerah Sumbar Alwis serta dihadiri 41 orang anggota DPRD Sumbar, 10 orang dinas luar, dan 9 orang izin karena ada tugas.
“Perda ini berfungsi sebagai payung hukum terkait penanggulangan dan penyelesaian penyandang masalah kesejahteraan sosial,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar,Irsyad Syafar di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Selasa, 15 Oktober 2019.
Menurut Irsyad Syafar, masalah kesejahteraan sosial banyak terjadi di tengah masyarakat, oleh karena itu DPRD Sumbar juga mendorong kabupaten/kota untuk menindaklanjutinya dengan membuat Perda.
“Setiap individu maupun kelompok masyarakat, memiliki peran untuk berpartisipasi menanggulangi permasalahan kesejahteraan sosial,”ujarnya.
Dikatakan Irsyad Syafar, masalah sosial itu banyak di antaranya masalah Lansia, anak jalanan, orang terlantar, fakir miskin, korban kekerasan, migran yang mengalami korban kekerasan, dan lain sebagainya,” ujar Irsyad Syafar.
“Kita DPRD Sumbar akan mendorong Pemprov Sumbar untuk menerbitkan pergub dari Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini,”ujarnya mengakhiri sembari tersenyum. (Chan)
Discussion about this post