UtusanIndo.com,(Padang)-Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Barat (BEM- SB) menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut agar revisi tiga RUU ditunda atau jika perlu dibatalkan di halaman kantor DPRD Sumbar, Senin, 23 September 2019.
“Kita menuntut agar revisi undang-undang KUHP dan Pertanahan serta RUU KPK untuk dikaji ulang ,” ujar koordinator aksi Rizki Ananda
Menurut Rizki, pihaknya menuntut wakil rakyat yang DPRD Sumbar untuk membawa dan mengkaji ulang ketiga RUU tetsebut untuk dibawa ke tingkat pusat.
“Kita menilai revisi undang-undang dirasa bertentangan dengan harkat hidup orang banyak,”ujarnya
Lanjut Rizki, selain itu juga melanggar hak asasi orang banyak. Hampir satu jam berorasi, akhirnya pimpinan sementara DPRD Sumbar Irsyad Syafar bersama anggota Indra Dt Rajo Lelo dan Hidayat menerima mahasiswa.
Sejumlah perwakilan mahasiswa dipersilakan masuk ke ruang rapat pimpinan dewan untuk menyampaikan aspirasi.
Isyad Syafar mengatakan, pihaknya siap menampung semua aspirasi mahasiswa dan akan akan meneruskan ke pemerintah pusat.
Ditambahkannya, aspirasi mahasiswa ini akan dibawa dan dibicarakan dengan anggota DPRD lainnya.
“Kita akan bawa aspirasi mahasiswa pada rapat anggota DPRD Sumbar, untuk mendapat persetujuan direkomendasikan ke pusat,” ujarnya.
Tampak dalam aksi mahasiswa yang dijaga ketat aparat keamanan hingga berlangsung tertib.(chan)
Discussion about this post