UtusanIndo.com,(Padang)- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi Sumatera Barat Arkadius Dt Intan Bano mengatakan, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar untuk tidak melakukan penertiban nelayan Danau Singkarak, karena kebijakan tersebut akan membuat suasana akan semakin gaduh.
“Kami minta Pemprov Sumbar untuk tidakmelakukan razia dulu tanggal 23 September,serta harus menyelesaikan persoalan yang ada dan mendengarkan aspirasi masyarakat,” ujar Arkadius, di Padang, Rabu, 11 September 2019.
Menurut Arkadius, ikan bilih merupakan salah satu ikan yang adanya hanya di Danau Singkarak yang bertujuan untuk menjaga populasi ikan bilih yang mulai punah.
“Kami juga mendorong agar populasi ikan bilih, makanya perlu dicarikan solusi yang pas,” ujar Arkadius.
Lanjut Arkadius, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar.
“Kita segera memanganggil DKP untuk menyelesaikan persoalan ini, agar tidak berlarut-larut persoalan ini bagi nelayan bagan ikan bilih di Danau Singkarak,” katanya.
Ketua Asosiasi Masyarakat Nelayan Danau Singkarak (Amanads) Hendri mengatakan, pihaknya merasa tidak puas dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, karena alat tangkap nelayan di Danau Singkarak akan ditertibkan.
“Kami minta Pemprov Sumbar melalui DPK Sumbar untuk meninjau ulang kebijakan penertiban dan pelarangan Bagan di Danau Singkarak,”ujar Hendri.
Lanjut Hendri, akibat kebijakan alat tangkap harus bermata jaring 3/4 inci, banyak bagan milik nelayan yang kena razia dan dirusak tim penertiban dalam razia pada 15 dan 18 Juli 2019 lalu.
“Jaring angkat yang kami punya itu berasal dari pinjaman dari bank, lalu kreditnya harus kami bayar, sementara kami tidak bisa mencari ikan,” ujar Hendri.(Chan)
Discussion about this post