UtusanIndo.com,(Padang) – Agenda Penutupan Masa Sidang II DPRD Kota Padang Tahun 2019 disertai Pembukaan Masa Sidang III DPRD Kota Padang Tahun 2019.
Setelah itu juga melewakan penetapan jadwal kedewanan Masa Sidang III Tahun 2019.Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang Arnedi Yarmen itu diantaranya membahas, agenda penyerahan Laporan Hasil Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi-Komisi DPRD Kota Padang pada Masa Sidang II Tahun 2019 kepada Pimpinan Sementara DPRD Kota Padang masa jabatan 2019-2024, Jumat (30/8/2019).
Wali Kota Padang dalam sambutannya menyampaikan Berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan tersebut, pada masa sidang kedua tepatnya pada 5 Agustus 2019 lalu, telah ditetapkan 7 Ranperda untuk menjadi Perda. Diantaranya terdiri dari 4 Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang serta 3 Ranperda dari Pemko Padang,” terang Mahyeldi dalam paripurna yang dihadiri semua anggota DPRD Kota Padang, unsur Forkopimda Kota Padang.
Ia menyampaikan, seperti diketahui penutupan Masa Sidang II kali ini merefleksikan kinerja DPRD Kota Padang tahun 2019-2024 yang sudah menjalankan fungsi kedewanan dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan awal kinerja dari anggota DPRD Kota Padang masa bakti 2019-2024 yang baru dilantik sejak 14 Agustus lalu.
Sebagaimana diketahui, dalam melaksanakan fungsi pembentukan Perda telah diamanatkan dalam pasal 150 Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
DPRD Kota Padang membahas ranperda bersama Walikota Padang sesuai amanah undang-undang menyetujui atau tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kemudian mengajukan usulan Ranperda dan menyusun program pembentukan Perda bersama wali kota.
Mahyeldi menyebutkan ada 7 Ranperda dimaksud antara lain pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, pengelolaan perparkiran, pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidayaan ikan kecil, kota layak anak dan pembangunan kepemudaan. Lalu izin usaha industri kecil dan industri menengah dan perusahaan umum daerah air minum Kota Padang.
“Saat ini dalam proses pengundangan, mudah-mudahan Perda ini dapat kita laksanakan sebagaimana mestinya,” harapnya.
Lebih lanjut Mahyeldi yang kembali memimpin Kota Padang untuk periode kedua itu, paripurna kali ini merupakan yang pertama kali antara DPRD Kota Padang yang baru bersama Pemko Padang.
Hal ini menunjukkan bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan tidak hanya oleh eksekutif saja, akan tetapi juga bersama legislatif. Karena ini merupakan sinergitas yang baik dalam membangun daerah sesuai amanat perundang-undangan.
“Alhamdulillah, dalam Peraturan DPRD Kota Padang No.47 Tahun 2018 tentang Program Pembentukan Perda Tahun 2019 telah ditetapkan sebanyak 23 Ranperda di samping 3 Ranperda yang bersifat rutin.
Yaitunya Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2018, Perubahan APBD Kota Padang tahun 2019 dan Rancangan APBD Kota Padang tahun 2020,” tukuknya.
Ditambahkannya lagi, untuk dibahas pada tahun 2019, dilihat dari pencapaian tersebut masih ada beberapa tunggakan Ranperda yang harus diselesaikan pada Masa Sidang Ketiga sampai akhir tahun 2019 ini.
“Kami tentu yakin dan percaya anggota DPRD Kota Padang yang baru memiliki komitmen, semangat kerja yang tinggi dan dilandasi dengan niat membangun bersama Pemko Padang ke arah yang lebih baik untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Hari ini DPRD Kota Padang sudah membuka masa sidang III tahun 2019.
Artinya, jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus) akan dilaksanakan baik fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan. Sehingga, agenda yang sudah kita sepakati bersama akan dapat selesaikan tepat pada waktunya,” pungkas Wali Kota Mahyeldi mengakhiri.(can)
Discussion about this post