UtusanIndo.com,(Padang) – Helmi Moesim anggota DPRD Kota Padang dari Partai Berkarya. Jika Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2019 telat maka tidak bisa dievaluasi gubernur.
“Akibatnya kegiatan yang telah dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terancam tak bisa dilaksanakan untuk diaplikasikan untuk pelayanan masyarakat,” ujar Helmi Moesim di Padang, Jumat, 30 Agustus 2019.
Dengan kondisi sekarang, pembangunan fisik terus berlangsung oleh OPD terkait dan pihak ketiga tanpa pengawasan dari DPRD. Bagaimana DPRD mau mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan fisik tersebut jika Pimpinan dan alat kelengkapan dewan yang definitif belum terbentuk.
Semua kegiatan kedewanan akan stagnan. Pengerjaan kegiatan fisik terus berlangsung tanpa pengawasan dewan lewat rapat-rapat komisi yang merupakan alat kelengkapan dewan. “Ruas jalan yang seharusnya berumur 20 tahun bisa berumur 2 tahun,” pungkas Helmi Moesim.
Buktinya, kata anggota dewan dari Partai Golkar, Miswar Jambak yang ditemui terpisah, hingga saat ini pembahasan Perubahan RAPBD TA 2019 belum tuntas dan seharusnya kelar per 30 September mendatang. Belum lagi pembahasan RPJMD dan RAPBD TA 2020 yang harus tuntas paling lambat 30 November mendatang.
Secara normatif, RAPBD sudah harus ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) paling lambat sudah di-perda-kan per 30 Novermber, sehingga ada waktu selama sebulan (bulan Desember) untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pelaksanaan APBD pada tahun berkenaan. Misalnya, untuk mempersiapkan anggaran kas dan DPA-OPD, serta SPD (Surat Penyediaan Dana), sehingga per 2 Januari sudah bisa dilakukan pencairan untuk uang persediaan (UP), urai Miswar Jambak.
Ketika APBD terlambat diperda-kan, maka yang dirugikan adalah semua pihak. Tak ada yang diuntungkan dengan tidak disahkankannya Perda APBD, imbuh Miswar lagi.(can)
Discussion about this post