UtusanIndo.com,(Padang)- Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Padang, Muhidi mengatakan, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018,tatib anggota dewan terbaru, diantaranya pembentukan fraksi dengan partai politik (parpol) serta menfasilitasi pemilihan Pimpinan DPRD Definitif.
”Kita membuat tatib ini bahwa satu fraksi itu menimalnya empat orang,” kata Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Padang, Muhidi, Kamis (22/8).
Dikatakan Muhidi,ditetapkan empat komisi yakni, komisi I bidang pemerintahan, komisi II bidang perekonomian dan keuangan, komisi III bidang pembangunan, dan komisi IV bidang kesejahteraan rakyat.
Untuk menentukan kelompok partai yang tidak cukup 4 komisi itu tentu harus bergabung dengan partai lain.
Kebijakannya kita serahkan kepada partai masing-masing,” sebut Muhidi
Muhidi juga menyebutkan, tatib yang baru terdiri dari 14 BAB dan 181 Pasal.
Hingga saat ini pihaknya baru menyelesaikan sekitar 73 Pasal, maka dari itu pula dia menargetkan pembahasan tatib melalui Pansus DPRD Kota Padang tersebut dapat dirampungkan paling lambat Senin (26/8) mendatang.
”Karena ini akan digunakan DPRD selama lima tahun tentu kita menyusunnya sesuai ketentuan hukum, dan kebutuhan dilapangan. Sekarang, baru bisa diselesaikan 73 pasal, besok disambung lagi, kita targetkan paling lambat Senin depan,” kata Muhidi.
Selain itu, Muhidi menuturkan, tugas tim pansus dalam hal ini hanya menyusun tatib.
Namun soal paripurna pengesahan tatib tersebut merupakan kewenangan pimpinan definitif. Maka sejalan dengan itu, dia berharap, segera ditetapkan pimpinan definitif DPRD Kota Padang.
”Kita menyiapkan tatib saja, karena begitu ada pimpinan definitif maka besoknya tatib ini bisa langsung diparipurnakan,” kata Muhidi.
Dengan begitu pula, tambah Muhidi, maka Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang lainnya pun bisa ditetapkan seperti, Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda), Badan Kehormatan (BK). (Can)
Discussion about this post