UtusanIndo.com,(Padang) – KPU Kota Padang telah menetapkan 45 anggota DPRD Kota Padang dan akan diambil sumpah jabatan pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019. Sekretariat DPRD Kota Padang sudah mempersiapkannya seperti biasanya.
Disebabkan ada gugatan di Mahkamah Konstitusi sehingga pelantikan Anggota DPRD Kota Padang tertunda dari tanggal 7 Agustus. Tapi semuanya sudah selesai dan Sekretariat sudah mempersiapkan Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Kota Padang periode 2019-2024, ulas Syahrul selaku Sekretaris DPRD Kota Padang, Selasa (12/8/2019).
Dijelaskannya, Sekretariat DPRD menyiapkan empat naskah Sumpah dan Janji Dewan menurut agama yang di anut oleh wakil rakyat. Diantara 45 anggota dewan yang mayoritas beragama Islam, Kristen, Katolik dan Budha.
Pada daerah pemilihan Padang I Kecamatan Koto Tangah yaitu tiga kursi dari Partai Keadilan Sejahtera yaitu Muharlion, Pun Ardi dan Andy Wijaya. Dua kursi untuk Gerindra Delma Putra dan Manufer Putra Firdaus.
Satu kursi masing-masing untuk Golkar ditempati Jumadi, Partai Persatuan Pembangunan Yuhilda Darwis, Partai Demokrat Mukhlis, Partai Amanat Nasional Rustam Efendi dan PDI Perjuangan ditempati Wismar Panjaitan.
Daerah pemilihan Padang II Kecamatan Kuranji Pauh, Partai Gerindra mendapatkan tiga kursi yakni Syafrial Kani, Donal Ardi dan Musni Zen.
Partai Keadilan Sejahtera mendapatkan dua kursi ditempati Ja’far dan Rafdi ST. Beberapa partai mendapatkan satu kursi yakni Golkar ditempati Zulhardi Z Latif, Partai Berkarya Zalmadi, Partai Amanat Nasional Yandri, Partai Demokrat Salisma dan Partai Persatuan Pembangunan Dasman.
Setelah itu di daerah pemilihan Padang III meliputi Kecamatan Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan dan Bungus Teluk Kabung Partai Gerindra mendapatkan tiga kursi yang ditempati Elly Trhisyanti, Dewi Susanti dan Amran Tono.
Sementara Partai Amanat Nasional mendapat dua kursi untuk Jupri dan Asrizal. Hal yang sama juga didapatkan Partai Demokrat dengan dua kursi yang ditempati Nila Kartika dan Surya Jufri.
Sedangkan beberapa partai hanya mendapat satu kursi seperti Partai Keadilan Sejahtera ditempati Edmon, Partai Persatuan Pembangunan Murikhwan, dan Partai Golkar ditempati oleh Miswar Jambak.
Kemudian untuk daerah pemilihan Padang IV Kecamatan Padang Timur dan Padang Selatan Partai Amanat Nasional mendapatkan dua kursi untuk Amril Amin dan Irawati Meuraksa selabihnya setiap partai hanya mendapatkan satu kursi.
Partai Berkarya ditempati oleh Helmi Moesim Ay, Partai Demokrat ditempati Ilham Maulana, Partai Keadilan Sejahtera untuk Muhidi, Partai Gerindra Boby Rustam dan PDI Perjuangan Meilasa Waruwu.
Terakhir di daerah pemilihan V Kecamatan Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo Partai Gerindra mendapatkan dua kursi yang diduduki Syafrial Kani dan Budi S. Partai Keadilan Sejahtera juga mendapat dua kursi untuk Arnedi Yarmen dan Djunaidi Hendri
Selebihnya setiap partai hanya mendapatkan satu kursi seperti Partai Nasdem diduduki Osman Ayub, Partai Amanat Nasional Faisal Nasir, Partai Demokrat Azwar Siry dan PDI Perjuangan Iswanto Kwara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat telah menetapkan 45 anggota DPRD setempat dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Padang hasil pemilu di Hotel Pangeran pada Jumat pekan lalu.
Ketua KPU Padang Riki Eka Putra mengatakan setelah rapat penetapan pihaknya akan menyerahkan hasil penetapan ini kepada Pemerintah Kota Padang untuk ditindaklanjuti ke Gubernur Sumbar agar segera di-SK kan.
“Selanjutnya diserahkan keputusan ini kepada Wali Kota Padang. Kita tidak ingin berlama-lama dengan kekosongan masa jabatan anggota DPRD yang terjadi sekarang,” katanya.
Bila hasil ini telah sampai ke gubernur dan gubernur mengeluarkan Surat Keputusan maka anggota dewan ini sudah dapat dilantik. Trernya untuk Kota Padang tugas kita sudah selesai tinggal menunggu pelantikan dan penutupan oleh KPU RI.
Ketua KPU Padang mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak mulai dari Bawaslu, Kepolisian, dan lainnya yang berperan melancarkan seluruh tahapan pemilu 2019.(ss)
Discussion about this post