UtusanIndo.com,(Padang)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda tentang Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P), Selasa, (6/8/2019).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Guspardi Gaus.
Sebelumnya nota pengantar disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit. Sementara Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim menyampaikan, beberapa kesepakatan yang telah ditetapkan dalam KUPA-PPAS APBD-P TA 2019.
Menurut Hendra Irwan Rahim,semua program, kegiatan dan anggaran yang diusulkan dalam ranperda tentang Perubahan APBD 2019, telah masuk dalam Perubahan RKPD dan Perubahan RKBMD Sumbar 2019, sehingga tidak terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya.
“Usulan perubahan alokasi anggaran pada pos bantuan keuangan kepada kabupaten/kota yang telah ditetapkan pada KUPA-PPAS perubahan anggaran tahun 2019, sudah tertampung dalam ranperda tentang Perubahan APBD 2019,” ujarnya.
Selain itu, Perubahan Peraturan gubernur Nomor 29 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengelolaan Bantuan Keuangan yang bersifat khusus kepada pemerintah kabupaten kota, telah disiapkan sebelum penyampaian ranperda tentang perubahan APBD 2019 oleh Pemda kepada DPRD. (Cn)
Discussion about this post