UtusanIndo.com,(Padang)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna untuk penetapan KUPA-PPAS Perubahan tahun 2019 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Kamis, 1 Agustus 2019.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Guspardi Gaus dan Gubernur Sumbar diwakili Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit.
Dalam pasal 154 Permendagri nomor 13 tahun 2016 dijelaskan perubahan APBD dapat dilakukan diantaranya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KAU baik pelampauan maupun tidak tercapainya target pendapatan dan belanja.
Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan tahun berjalan.
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja.
“Terdapat saldo sisa anggaran tahun 2018 sebesar Rp 501 Milyar lebih yang harus digunakan pada tahuh 2019,”ujar wakil Ketua Guspardi Gaus.
Memperhatikan realisasi penerimaan sampai semester pertama tahun 2019 diperkirakan target penerimaan daerah yang telah ditetapkan pada KUA 2019 tidak tercapai.
Cukup banyak kegiatan yang perlu dilakukan pergeseran baik dalam bentuk penambahan atay pengurangan volume/ anggaran.
Target pendapatan daerah pada rancangan KUPA PPAS dari pos PAD yang bersumber dari BBNKB berkurang sebesar Rp 70.000.000.000 terhadap usulan tersebut, badan anggaran tidak dapat menyetujuinya.
“Disepakati pengurangan penerimaan BBNKB sebesar Rp. 50.000.000.000 dengan catatan dalam pembahasan rancangan perubahan APBD tahun 2019 akan didalami kembali dan diupayakan tidak terdapat pengurangan penerimaan daerah,”ujarnya.
Lanjut Guspardi, belanja daerah yang ditampung dalam KUPA PPAS perubahan APBD tahun 2019 adalah sekitar Rp7,062 triliun.
Dialokasikan untuk Belanja Tidak Langsung sekitar Rp4,282 triliun dan Belanja Langsung sekitar Rp2,780 triliun lebih.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan daerah diperkirakan sekitar Rp501,905 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan sekitar Rp20,510 miliar.
Penerimaan pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2018 sedangkan pengeluaran pembiayaan digunakan untuk tambahan penyertaan modal. Defisit/ surplus diperkirakan sektiar Rp79,895 miliar.(chan)
Discussion about this post