UtusanIndo.com,( Padang)- Terkait dengan persoalan SMAN 10 Padang, Ketua Komite Sekolah SMAN 10 Padang Sam Salam mengatakan bahwa administrasi perkomitean di SMAN 10 Padang sangatlah buruk yaitu tidak ada kantor komite, tidak ada lemari bahkan tak ada satu arsippun yang dapat saya “follow up” sebagai komite baru. Yang ada hanya selembar kertas SK kepengurusan saya yang dikeluarkan pada tanggal 10 Januari.
“Subhanallah, uang orang tua kalau terkumpul bisa 1.000.000.000 lebih per tahun, tapi tak punya arsip sama sekali,” ujar ujar Sam Salam melalui keterangan tertulis kepada redaksi utusan indo, Sabtu, 27 Juli 2019.
Menurut Sam Salam, Baru beberapa hari menjabat saya ditelpon oleh orang tua agar komite segera meminta laporan keuangan dari pengurus komite yang terdahulu.
“Uang kami dipungut sudah beberapa tahun tapi tak pernah dilaporkan secara transparan kepada kami oleh komite terdahulu, kata beberapa orang tua” kemana tuh laporannya,” ujarnya
Dalam rapat pleno komite yang saya pimpin, saya minta komite lama untuk membuat laporan keuangan dan menyerahkannya kepada kami komite baru dan kemudian diserahkan yaitu Laporan Keuangan Agustus 2018 sampai Januari 2019. Laporan Keuangan Lainnya Mana ??, Tegas Sam Salam.
Peserta rapat pleno korlas, orang tua menolak laporan keuangan tersebut karena tidak sesuai dengan permendikbud 75 tahun 2016; pemungutan tanpa punya proposal yang disepakati oleh ketua komite dan pihak sekolah, tidak disimpan direkening komite, dan diserahkan kesekolah tanpa ada tanda tangan ketua komite sebagai penanggung jawab dan pihak sekolah sebagai pengguna. Yang paling parah terindikasi uang tsb “dibagikan” sebahagian kepada pihak pihak yang seharusnya tidak harus menerimanya.
Karena ketidak transparan pemakaian uang orang tua, Rapat pleno korlas memutuskan bahwa hal ini agar diserahkan kepada pihak yang berwajib. “Pungutan” oleh komite terdahulu yang jumlahnya “aduhai” distop.
Tinggal pihak yang berwajib dan inspektorat merumuskannya apakah ini kategori “pungutan” (terlarang) atau “sumbangan”. Hal ini sudah dilaporkan kepada yang terkait.
Pihak sekolah membuat program pelajaran tambahan yaitu program Mentari dan Belta. Menurut sekolah ini adalah program unggulan SMAN 10 Padang. Program tsb. terpaksa dihentikan oleh peserta rapat pleno dengan alasan bahwa:
Pertama para siswa komplain keletihan terhadap penambahan jam belajar. Mulai belajar pukul 07:00 pagi pulangnya pukul 16:00, ini tentu akan mengurangi kreatifitas anak diluar jam belajar. Orang tua memilih untuk Les diluar sekolah dengan alasan; Guru yang berbeda dan lingkungan yang berbeda pula.
Kedua, orang tua melalui korlas meminta kepada pihak sekolah untuk memaparkan program yang disebut “unggul” tersebut kepada korlas. Pemaparan disetujui oleh pihak sekolah. Para Korlas memenuhi undangan pemaparan program2 tersebut. Pada giliran pemaparan, pihak sekolah meninggalkan ruang rapat pleno, dengan alasan tidak sanggup memaparkan “So What” ???. Peserta rapat memutuskan bahwa program tersebut terpaksa dihentikan. Kalau ada statemen mengatakan bahwa komite menghentikan program tsb. tentu bukan tanpa alasan. Pemaparan adalah suatu “pembuktian” bahwa sesuatu itu memang “unggul”
Ketiga, sesuai Peraturan Pemerintah no 17 tahun 2010 bahwa ada larangan untuk melakukan tambahan belajar baik langsung maupun tidak langsung. Ini perlu diluruskan.
Selanjutnya dalam “pemungutan” uang dari orang tua disamping tidak transparan, juga tidak ada memisahkan mana yang mampu dan tidak mampu. Seharusnya Ketua komite membuat Surat Keputusan Siswa yang tidak/kurang mampu, sesuai amanah Permendikbud dan Pergub. Jadi bukan asal “pungut” saja. Ini kami indikasikan ada pelanggaran dan harus diluruskan.
“Saya diminta, sekali lagi saya diminta untuk menjadi ketua komite untuk “meluruskan” perkomitean di SMAN 10 Padang pada tanggal 5 Januari 2019., namun setelah diluruskan seolah-olah ada yang “kebakaran jenggot” sehingga komite dibekukan tanpa menyebutkan alasan yang akuntabel.Apa mereka tidak paham aturan ???,” tanya sam salam
“Komite Lama” mengambil uang orang tua sejumlah rp.225.000 sampai rp.250.000 per bulan tanpa prosedur dan tak sesuai dengan aturan, dan membagikan uang tersebut juga tanpa prosedur kepada sekolah, jelas mereka ortu tidak terima, lanjut Sam Salam.
Laporan keuangannya dibuat oleh sekretaris dan bendahara saja, Ketua Komitenya “tidur” dimana, tegas Sam Salam.
Ketika ditanyakan siapa Ketua Komite Lama, Sam Salam menjawab, belum perlu dibahas, saya hanya ingin meluruskan perkomitean SMAN 10 Padang. Ada masanya saya harus ungkapkan semua, kalau pihak-pihak menganggap “enteng” permasalahan komite ini.
“Saya menghimbau kepada semua pihak agar semua berjalan sesuai aturan permendikbud dan pergub, jangan sampai tindakan komite berujung ke persoalan pidana. Pengurus komite adalah “relawan” tanpa gaji,”ujarnya.
Permasalahan komite SMAN 10 Padang ditambah lagi dengan “pembekuan” saya sebagai ketua komite oleh sekolah. Tidak ada satu pasalpun disebutkan bahwa ada “pembekuan” komite sebagai relawan tanpa gaji. Prosedur pembekuan komite tidak akuntabel. Saya dan pengurus lainnya diundang kepsek tanggal 17 Mei 2019 undangannya melalaui anak, dibaca malamnya dan esoknya tanggal 18 Mei 2019 saya harus hadir rapat, ini namanya “strategic expired”, gaya lama. Kata Sam Salam. Emangnya kita “tas” bisa dibawa kemana saja ?.
Memang saya belum terima surat pembekuan komite yang saya pimpin, agar saya bisa lanjutkan ke proses hukum. Saya anggap Kepala Sekolah tak punya “nyali” untuk untuk mengeluarkan Surat Pembekuan. Lagian Korlas sudah melayangi surat penolakan pembekuan bersama sama. Artinya sepanjang tak ada pemberhentian komite, tentu tidak bisa kepala sekolah bertindak atas nama komite. Saya dengar kabar bahwa pihak sekolah akan membentuk korlas-korlas. Ini pelanggaran lagi. Apakah Kepsek merangkap menjadi ketua komite ?
“Kami orang tua siswa mempercayakan kepada sekolah untuk “mencuci otak” anak anak kami supaya bersih, kami berharap “tangan-tangan” yang membersihkan juga harus bersih. Ini instrumen penting untuk memperbaiki sistim pendidikan yang berkarakter. “Pungutan” kepada orang tua melalui komite sebenarnya bukan hal yang “haram”, asalkan prosesnya transparan dan akuntabel dan dapat dipercaya penggunaan uangnya. Lemari arsip komite saja tidak ada, uangnya miliaran, kan aneh,” kata Sam Salam.
Tenaga pendidik SMAN 10 sangat berpengalaman, justru itu kami percayakan anak anak kami, tapi kalau pengelolaannya kurang transparan dan akuntabel akan berdampak kepada tenaga pendidik.
Sekolah seharusnya mengikutsertakan pihak guru mapel dan komite dalam pembahasan dana BOS dan BOP, yang jumlahnya juga miliaran rupiah. Dalam pembahasan harus ada masing-masing proposal dari guru mapel dan termasuk Rencana Anggaran Biaya, dan dibuat berita acaranya.
” Saya pertanyakan kepada pihak sekolah proses BOS dan BOP, karena apabila dana tidak cukup, maka perlu bantuan dana komite. Tapi hal ini tidak digubris. Ini perlu diluruskan,”ujarnya
Kalau pihak sekolah mengatakan ada benturan antara komite lama dengan dengan komite baru, ini perlu diperjelas sehingga tidak “mengaburkan” persoalan yang sebenarnya. Sekali lagi saya tantang Kepsek untuk menyebutkan komite lamanya siapa ??? Tegas Sam Salam.
“Seharusnya pihak sekolah tidak terlalu jauh mengurus “dapur” komite yang mandiri. Sebaiknya pihak sekolah memperhatikan WC yang bocor dilantai tiga sekolah yang air WCnya ditampung pakai ember di kelas lantai 2 dan bau, agar siswa nyaman belajar,”tutur Sam Salam.
Sesungguhnya persoalan ini sudah sampai di DPRD provinsi Sumatera Barat, pihak komite dan Kadis DIkbud Provinsi sudah dipertemukan di ruang sidang DPRD Provinsi Sumbar. DPRD meminta Kadis Pendidikan untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Tapi gk ada penyelesainnya. Pada kemana ini orang,
“Kami berharap, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dapat menuntaskan persoalan ini, yang sebelumnya berjanji untuk menuntaskannya. Kebetulan Kadisnya kami pastikan “berpengalaman” dalam menyelesaikan masalah perkomitean,” Sam Salam Mengakhiri.
Discussion about this post