UtusanIndo.com,(Padang)- Direktur Utama Bank Nagari Sumbar Dedy Ihsan mengatakan,pihaknya memanfaatkan ‘tapping box’ yang sudah dicanangkan oleh KPK dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah yang salah satu solusi yang dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Alat ini terhubung langsung ke server data transaksi setiap wajib pajak sehingga dapat merekam semua transaksi keuangan wajib pajak,”ujar Direktur Utama Bank Nagari Dedy Ihsan usai acara acara menandatangani Nota Kesepahaman/Kesepakatan Bersama antara Pemda se-Provinsi Sumatera Barat dengan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat dan Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Kamis, 18 Juli 2019.
Menurut Dedy Ihsan, perekam data transaksi (tapping box) memiliki beberapa tipe di antaranya adalah tipe statis dan tipe portable yang mirip dengan mesin EDC.
“Tapping box dengan tipe portable memiliki beberapa keunggulan dan lebih friendly use serta dapat digunakan dengan transaksi tunai dan debit card,”ujar Dedy Ihsa yang humble ini.
Lanjut Dedy Ihsan, Tapping box disediakan Bank Nagari dan diletakkan pada restoran, rumah makan, hotel, dan tempat hiburan.
“Penggunaan alat ‘tapping box’ secara online dinilai dapat mengiptimalkan penerimaan daerah dan mencegah tindak pidana korupsi,” ujar Dedy Ihsan.
Gubernur Irwan Prayitno mengatakan, solusi yang telah diberikan Bank Nagari diharapkan akan memberi manfaat nyata bagi PAD daerah.
” Kerjasama dengan BPN sangat membantu memberikan kepastian agar aset yang ada akan dapat terdata semuanya,” ujar Irwan Prayitno yang hebat main drumb ini.
Dilanjutkan Irwan Prayitno, Bupati/walikota di Sumbar sangat penting juga agar mensertifikatkan aset yang dimiliki di daerahnya.
“Kita banyak yang bergerak di bidang UMKM. Jika sertifikat sudah ada, tentunya akan bisa menjadi jaminan untuk mendapat pinjaman,” ujar pria yang akrab disapa IP ini.
Wakil Ketua KPK RI Saut Situmorang mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas kiordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kita melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, serta melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara,” ujar Saut.
Menurut Saut, dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
“Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak-pidana korupsi kepada instansi yang terkait,” ujarnya.
Lanjut Saut, pelaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar Saut yang murah senyum dalam melakukan setiap tugasnya ini.(adv)
Discussion about this post