UtusanIndi.com,(Padang) – Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra menyatakan, pihaknya harus menunggu keputusan MK terlebih dahulu terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.
“Sesuai jadwal, sidang PHPU di MK mulai pada Selasa (9/7) mendatang. Belum tahun kapan selesainya. Kita perkirakan lewat 12 Juli,” kata Riki, kemarin.
Artinya, untuk penetapan caleg terpilih untuk DPRD Padang baru bisa dijadwalkan setelah keputusan MK keluar.
“Kita tunggu dulu keputusan MK, baru penetapa caleg terpilih DPRD Padang dijadwalkan,” katanya.
Gugatan PHPU terhadap KPU Padang dilakukan Partai NasDem di daerah pemilihan Padang 1 (Koto Tangah).
Info di DPRD Padang, pihak sekretariat sudah mempersiapkan rencana pelantikan pada 6 Agustus 2019 mendatang. Seperti periode 2014-2014, juga dilantik pada 6 Agustus, sehari jelang peringatan HUT Padang. Artinya agenda pertama anggota DPRD Padang adalah paripurna istimewa HUT Padang.
Discussion about this post