UtusanIndo.com,(Solok) – Pekerjaan perbaikan jalan Jalan Kota Padang – Solok -Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat yang dikerjakan dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Satker pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Barat Diduga asal jadi.
“Kita sengaja melihat pekerjaan jalan tersebut, tampak gumpalan Homix serta tidak mengeluarkan asap seperti idelanya hotmix yang siap dikerjakan untuk menjaga mutu yang diinginkan,”ujar salah pemilik warung yang enggan disebutkan namanya, karena alasan demi menjaga keselamatan kepada redaksi utusanIndo. Com di lokasi kerja, Solok, Sumbar, 9 Juli 2019.
Berdasarkan pantauan Wartawan dilapangan, jalan Padang -Solok permukaan tidak merata, tidak mulus atau kasar.Selain itu ditemukan badan jalan yang sudah dilobangi lambatnya untuk ditambal lagi,sehingga ketidaknyamanan pengendara sangat dirasakan.Idealnya penambalan jalan yang sudah dilobangi tidak terlalu lama dibiarkan,karena jalan Kota Padang-Kabupaten Solok sangat padat dilewati kendaraan.
“Kita sangat mengkwatirkan kualitas bahan aspal yang buruk dan mungkin yang dengan cuaca yang tidak menentu saat ini, bahan cairan lain yang sudah terkontaminasi sehingga pemerataan aspal sangat diragukan,”ujarnya sembari menghisap rokok.
Dikatakannya, setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek namun faktanya plang proyek tersebut tak tampak.
“Kita menilai, kalau pekerjaan itu dilihat, diawasi, dikontrol saya kira akan dapat memperoleh hasil pekerjaan struktur yang sesuai dengan standart serta dipertanggungjawabkan,”ujarnya.
Untuk diketahui, kode tender 48954064 Nama tender Paket preservasi Jalan Padang- Solok- Sawahlunto dengan tanggal pembuatan 11 Januari 2019 dengan Instansi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Barat dengan tahun kendaraan APBN 2019 Nilai Pagu Paket Rp 34. 439.497.000,00 dengan lokasi pekerjaan Kota Padang, Kabupaten/Kota Solok dan Kota Sawahlunto.
Nama pemenang PT Tri Jaya Putra alamat Jalan Ahmad Yani nomor 83 VI Solok dengan NPWP 02.890.809. 3-203.000 dengan harga penawaran Rp 33.503.791.018.15 harga terkoreksi Rp 33.503.791.183.06 dengan hasil negosiasi Rp 33.503.791.183.06.
“Kita menilai perbaikan dilakukan mengabaikan kualitas dan pihak rekanan dituding mengambil keuntungan besar dari proyek dimaksud,”ujarnya
Seharusnya rekanan pelaksana pengaspalan jalan tersebut harus menjaga kualitas. Pasalnya, ruas jalan itu merupakan jalan protokol dan mobilitas kendaraan melintas sangat padat.
“Kita mendesak Kementerian PUPR melalui Satker pelaksana jalan Wilayah II Sumbar agar memberikan sanksi berat terhadap rekanan pelaksana proyek tersebut,” ujarnya.
Sementara itu,media Siber Utusan Indo com mencoba menghubungi pihak Satker Pelaksana jalan wilayah II Sumbar dan PT Tri Jaya Putra belum mendapat jawaban.(can)
Discussion about this post