UtusanIndo.com,(Padang)- Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam, menggelar sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan, di Hotel Nuansa Maninjau, Selama dua hari Kamis dan Jum’at (4/7).
Kegiatan itu, dibuka secara resmi oleh Bupati Agam diwakili Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik Budi Prawiranegara, didampingi Kadis Dukcapil Agam, Misran.
Kegiatan sosialisasi diikuti sebanyak 140 peserta yang berasal dari Dinas Dukcapil Agam 42 orang, Kasi Tata Pemerintahan Pelayanan Kantor Camat 16 orang dan Kasi Pemerintahan Kantor Nagari 82. Bertindak sebagai narasumber Dirjen Dukcapil Kemendagri RI diwakili Kasi KTP Sumiyati, S.Sos dan Kabid Dalduk Dinas Pengendalian Penduduk KB, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi Sumatera Barat.
Budi Prawiranegara mengatakan, dokumen administrasi kependudukan KTP-El, KK, akta kelahiran merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Untuk itu, Dinas Dukcapil Agam dituntut agar mampu menyediakan semua dokumen kependudukan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Agam dengan cepat, mudah, gratis, dan menyenangkan.
“Beranjak dari urgensi tersebut, maka kegiatan sosialisasi kebijakan adminduk yang kita laksanakan sekarang, merupakan salah satu dari bentuk nyata untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Dan sekaligus untuk menumbuh-kembangkan rasa kesadaran masyarakat pentingnya pemanfaatan data, pelayanan, dokumen kependudukan, serta pemutakiran data, ” ujarnya.
Dijelaskan, mengenai pemanfaatan data di Kabupaten Agam saat ini sudah banyak institusi telah melaksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dukcapil Agam, salah satunya yaitu kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Agam, yang pada bulan Oktober 2019 akan menggelar 29 pemilihan walinagari serentak dengan sistem E-Voting. Penetapan masyarakat yang berhak menjadi DPT dalam pemilihan walinagari ini harus mempunyai KTP-El.
Kepala dinas pendudukan dan capil kabupaten Agam, Misran Mengatakan, kegiatan ini didasari UU nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 7 huruf d pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan tanggungjawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan. Yang dilakukan bupati/walikota dengan kewenangan meliputi pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas pelayanan kependudukan dan pelayanan sipil baik di tingkat Kabupaten Agam, kecamatan, nagari. Dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, membahagiakan, profesional menuju pelayanan prima,
HENDRI 99
Discussion about this post