UtusanIndo.com,(Padang)- Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nurnas mengatakan, dengan dana yang telah dihabiskan total sekitar Rp66 miliar setiap perjalanannya ke luar negeri, Gubernur Irwan Prayitno selalu memboyong sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bahkan pernah juga direktur dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun sejauh ini tidak ada hasilnya.
“Dengan besarnya anggaran perjalanan dinas Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ke luar negeri. Menurutnya, sudah kesekian kalinya Gubernur Sumbar melakukan kunjungan kerja ke luar negeri, namun tak berdampak bagi pendapatan daerah Sumbar,”ujar Nurnas di gedung DPRD Sumbar, Senin, 1 Juli 2019.
Menurut Nurnas,enam tahun lalu menjabat sebagai Gubernur Sumbar, rata-rata per tahunnya Irwan Prayitno menghabiskan ABPD Sumbar sekitar lebih kurang Rp11 Miliar lebih per tahunnya untuk perjalanan ke luar negeri.
“Sebagai lembaga mitra kerja eksekutif, sejauh ini belum pernah Pemprov Sumbar membawa hasil dari setiap perjalanan yang bertajuk, Penjajakan Kerjasama dan Investasi tersebut,” ujarnya.
Dikatakan Nurnas, gubernur bersama OPD Pemprov terkait anggarannya luar biasa besar, tapi hasilnya pun sejauh ini belum ada. Perjalanan dinas Gubernur dan OPD Sumbar pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp11 miliar lebih.
“Dan semestinya dalam kunjungan tersebut Gubernur tidak hanya membawa OPD semata, melainkan membawa juga DPRD Sumbar sebagai mitra kerja, namun kenyataan itu tidak dilakukan bahkan sampai hari ini tidak ada laporannya ke DPRD terkait hasil sekembalinya dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Lanjut Nurnas, pada Undang-undang UU Nomor 23 Tahun 2014 dinyatakan kalau Gubernur dan DPRD adalah pemerintahan yang merupakan mitra sejajar.
Terkait kunjungan kerja luar negri gubernur pada 2018 ini, politisi senior Partai Demorkat Sumbar ini mengatakan, semestinya Pemprov Sumbar membuat laporan hasil perjalanan tersebut kepada DPRD.
“Supaya apa yang dilakukan dan dibicarakan serta hasil dari perjalanan dinas luar negeri itu dapat diketahui, termasuk soal usaha maksimal Pemprov menarik investor atau menjalin kerja sama dengan negara lain,” ujar Nurnas.
Pernyataan Nurnas bukan tidak beralasan, karena di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 dinyatakan, Pemprov melakukan kerjasama dengan pihak luar harus meminta keputusan persetujuan DPRD.
Dan paling lambat 45 hari, DPRD mengeluarkan keputusan. Dan paling lambat 30 hari setelah keputusan DPRD itu sudah diserahkan pada Menteri Dalam Negeri.
“Tapi apa, sampai saat ini untuk ke Luar Negeri anggaran 2018, kalau ada perjanjian kerjasama untuk disetujui DPRD, sepengetahuan saya tidak ada. Dan kita (DPRD-red) tidak pernah tahu hasil perjalanan gubernur ke luar negeri seperti apa,” katanya.
Pasalnya sebagai mitra, dikatakan Nurnas, gubernur dan OPD tidak pernah melaporkannya kepada DPRD Sumbar baik melalui komisi atau pun melalui rapat-rapat dewan.
Mestinya uang dipakai gubernur untuk melakukan perjalanan luar negri yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan karena asalnya uang rakyat, tentu rakyat juga perlu tahu hasil perjalanan tersebut.
“Rakyat harus tahu apakah ada hasil dari kunjungan luar negri tersebut, jika ada dalam bentuk kerjasama atau investasi apa, dan apa efeknya untuk masyarakat. Jika tidak ada hasil, lebih baik gunakan dananya untuk infrastruktur yang pasti bermanfaat langsung kepada rakyat,” ujar Nurnas.(chan)
Discussion about this post