UtusanIndo.com,Painan– Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pesisir Selatan Yul Afnedi Paul mengatakan, pihaknya membentuk tim kerja DPD PAN Pesisir Selatan bertujuan mengevaluasi hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
PAN menjadi juara dalam pemilihan legislatif 2019 tingkat daerah kabupaten Pesisir Selatan.Berdasarkan penetapan hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan.
“Kita memberikan peluang kepada kader hasil dari tim yang terpilih Pileg untuk menjadi Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang dilaksanakan oleh tim agar menghasilkan kader yang pantas dan pantut menduduki kursi Ketua DPRD Pesisir Selatan,” ujar Yul Afnedi Paul kepada redaksi utusan indo com, di Painan, Rabu, 26 Juni 2019.
Menurut Yul Afnedi Paul, kader berhasil menerima amanah untuk jadi anggota DPRD Pesisir Selatan nantinya dan jabatan Ketua DPRD Pesisir Selatan nanti melakukan fungsi kontrol atau pengawasan kepada eksekutif.
“Ketika pihak eksekutif melakukan hal yang baik, maka pihaknya memberikan doorongan,namun kebijakan tidak berpihak kepada rakyat Pesisir Selatan, maka kader harus berani memberikan teguran,”ujarnya.
Dikatakan Yul Afnedi Paul, pihaknya mengharapkan kepada partai lain untuk bersinergi demi kemajuan masyarakat Pesisir Selatan.Partai tak bisa secara intensif mengatur anggotanya di DPRD.
“Wakil rakyat itu berdaulat penuh, karena dipilih langsung oleh rakyat. Titik utamanya ada di anggota DPRD itu sendiri, sedangkan partai hanya memberikan arahan sikap politk yang dijalankan di DPRD,” ujar Yul Afnedi Paul yang merupakan Alumni SMA 1 Tarusan ini.
Dikatakan Yul Afnedi Paul, dalam arti kata, pihaknya menampung aspirasi masyarakat untuk ditindaklanjuti bukan hanya untuk ditampung dan bicarakan tetapi ditampung dan ditindaklanjuti.
“Intinya kebijakan kepada masyakat bukan keberpihakan kepada eksekutif dan kita ingin menyampaikan terima kasih atas amanah yang telah diberikan kepada kader PAN Pesisir Selatan,” ujar Yul Afnedi mengakhiri sembari tersenyum.(can)
Discussion about this post