UtusanIndo.com,(Padang) – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan telah melakukan berbagai macam pembangunan Infrastruktur untuk kesejahteraan masyarakat.
Penataan kawasan kumuh di berbagai lokasi di Sumatera Barat dengan total seluas 0,3 hektare telah dikerjakan Dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan dalam kurun waktu dua tahun (2017-2018).
“Salah satu kawasan kumuh yang ditangani tahun 2018, pembangunan infrastruktur saluran drainase di kawasan Limpaso Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan dan menyasar di Linggai kabupaten Agam,” ujar kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Chandra Mustika, di ruang kerjanya, Jumat, 22 Februari 2019.
Menurut Chandra Mustika, Penataan dilakukan Dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan Sumatera Barat diantaranya berupa pembangunan Drainase dengan lebih kurang panjang 2 KM.Pekerjaan dilakukan tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar untuk masing –masing pembangunan.
Manfaatnya, disamping meningkatkan kualitas lingkungan, kedua kawasan tersebut semakin tertata rapi menjadi potensi destinasi wisata yang akan meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita bertujuan membangun infrastruktur lingkungan, namun juga meningkatkan ekonomi masyarakat Sumatera Barat dan perilaku hidup sehat masyarakat.Pembangunan drainase di kedua lokasi tersebut. Diharapkan dengan contoh penataan kawasan yang baik yang menguntungkan masyarakat setempat, pemerintah daerah semakin termotivasi untuk mengurangi luasan kawasan kumuh,” ujarnya.
Kemudian untuk meningkatkan kualitas permukiman yang semula kumuh sangat ditentukan oleh peran aktif masyarakat, tokoh masyarakat dan Pemerintah Daerah.
“Pembangunan perumahan dan permukiman memperhatikan kelengkapan prasarana dan sarana dasar seperti air bersih, sanitasi (jamban), sistem pengelolaan sampah, dan saluran pembuangan air hujan.Jika pembangunan perumahan dan permukiman ini baik, maka kualitas lingkungan tidak terjadi sebagai “Kawasan Kumuh” di Sumatera Barat,” katanya
Dikatakan Chandra Mustika, untuk diketahui Luas kawasan kumuh di provinsi Sumatera Barat lebih kurang 504 hektrar sedangkan baru sudah dilaksanakan pembangunan hanya 0,3 hektar.
Sesuai undang- undang keweangan berdasarkan luas 0 – 10 hektar merupakan keweangan kabupaten / kota, sementara 10- 15 hektar kewenangan provinsi dan 15 hektar keatas merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
“Kita akan memprioritaskan pembangunan untuk jalan lingkung, air bersih, sanitasi, listrik.Sesuai dengan amanat undang- undang, salah satu tujuan pembangunan untuk memperbaiki kualitas dan penunjang kehidupan masyarakat,” Kata Chandra.
Dijelaskan Chandra Mustika, Kendala dihadapi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Sumatera Barat dalam melaksanakan pembangunan, karena keterbatasan anggaran.
Pada tahun 2019, penataan akan dilakukan kawasan kumuh yang ada diberbagai daerah di Sumatera Barat. Dalam melakukan penataan, Dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan Sumbar tidak hanya memperbaiki fisik infrastrukturnya.
“Kita mengajak masyarakat menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah dan limbah sembarangan dan sesuai visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan Nasrul Abit, komitmennya untuk membangun dan mewujudkan Sumatera Barat yang madani dan sejahtera,” ujar Chandra Mustika mengakhiri sembari tersenyum. (PTP)
Discussion about this post