UtusanIndo.com,(Padang) – DPRD Kabupaten Serdang Badagai melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Padang terkait transaksi non tunai. Kedatangan rombongan diterima oleh Kasubag Humas, Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD Kota Padang Elfauzi dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Padang lainnya, Kamis, (21/2).
“Panjar hanya bisa dilakukan pada kegiatan perjalanan dinas sebesar 60 persen pada pembayaran non tunai dan diselesaikan ketika kelengkapan spj lengkap. Pelaksanaan non tunai sangat membantu dari segi keamanan dan percepatan spj,” Elfauzi yang saat itu mewakili Sekwan.
Dijelaskan Elfauzi, kesepakatan panjar 60 persen itu merupakan kebijakan di Kota Padang melalui Perwako Padang dan disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang melalui kesepakatan rapat pimpinan.
Sementara itu, Dwi Purnama Sari selaku Kasubid Pelaporan BPKAD Kota Padang mengatakan, sebagian daerah di Sumatera Barat selama ini telah menggunakan transaksi non-tunai. Mereka sepakat untuk menggunakan transaksi non-tunai dalam kegiatan operasionalnya. Kesepakatan itupun terjalin dalam penandatanganan komitmen penerapan transaksi non-tunai oleh seluruh OPD di Pemko Padang.
Menurutnya, penerapan transaksi non-tunai diperlukan, salah satunya untuk mencegah korupsi dan kebocoran anggaran. Gerakan transaksi non-tunai juga dapat dijalankan di berbagai sektor, baik penerimaan maupun pengeluaran daerah. Transaksi non tunai sendiri, urainya, tidak sebatas kerja BI, namun merupakan implementasi dari instruksi presiden yang harus dilakukan di semua daerah. Tentu, gerakan tersebut diimplementasikan secara berkala di tiap daerah.
“Jadi semua kepala daerah berkomitmen, dan itu nanti lebih mudah ketika melalukan penerapan elektronifikasi. Manfaat lainnya, akan menjadikan satu daerah lebih efisien dan transparan. Yang terpenting, transaksi non-tunai dapat mencegah kebocoran,” pungkasnya.
Discussion about this post