UtusanIndo.com,(Padang) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan salah satu fungsi yaitu fungsi pengawasan dengan cara memediasi tuntutan Sonita Maharani bekas karyawati toko pusat oleh- oleh merk Kripik Balado Shirley.Mediasi dihadiri pihak perusahaan, Sonita Maharani dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah I Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Kita telah mendapatkan kesepakatan antara pihak karyawati yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pihak perusahaan yaitu Kripik Balado Shirley,pihak perusahaan bersedia memberikan hak-hak Sonita Maharani sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebaliknya Rani juga bersedia mematuhi aturan yang ada dengan menerima upah dan biaya lembur yang telah disepakati,” ujar Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Muzli M Nur, di gedung DPRD Sumbar, Padang, Rabu, 20 Februari 2019.
Menurut Muzli M Nur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi diharapkan memfasilitasi menyelesaikan permasalahan Sonita Maharani dengan pihak perusahaan Kripik Balado Shirley.
“Semoga bulan Maret 2019 nanti permasalahan ini sudah bisa diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Sonita Maharani didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menuntut perusahaan Kripik Balado Shirley.
“Saya telah bekerja sejak tahun 2010 dan menerima upah Rp1.800.000 per bulan dengan hari libur hanya dua hari perbulan dan mendapatkan uang makan,”ujarnya.
Dijelaskan Sonita diberhentikan secara lisan terhitung tanggal 6 Oktober 2018.
“saya meminta pihak perusahaan membayarkan pesangon, untuk jumlahnya biarlah dinas terkait yang menghitung sesuai dengan aturan,” katanya.
Sementara itu, Shirley dari pihak perusahaan mengaku bersedia memenuhi tuntutan tersebut.
“Kita membenarkan upah yang dibayar kepada Rani adalah sebesar Rp1,8 juta. Selain itu juga diberi uang makan sejumlah Rp15 ribu per hari,” ujarnya singkat. (Ptp)
Discussion about this post