UtusanIndo.com,(Padang) – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib mengatakan,Ranperda Zonasi Kawasan Danau Maninjau yang saat ini sedang dalam masa pembahasan.Keberadaan keramba jala apung (KJA) di pinggir Danau Maninjau yang beroperasi akan dibatasi.
“Kita melihat Ranlerda ini dibuat untuk menurunkan jumlah Keramba Jala Apung (KJA), karena jumlahnya semakin mengkhawatirkan dan berdampak pada kerusakan lingkungan,” ujar Suwirpen Suib saat rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Sumbar, Pemprov Sumbar dan masyarakat salingka Danau Maninjau terkait Ranperda Zonasi Danau Maninjau, di Gedung DPRD Sumbar, Padang, Selasa, 19 Februari 2019.
Menurut Politisi Partai Demokrat ini, kendala dalam pengembangan wisata alam di kawasan Danau Maninjau telah berdampak semakin sedikitnya wisatawan datang ke danau.
“Pemerintah daerah menyikapi kerusakan ekosistem yang terjadi di Danau Maninjau melalui sebuah peraturan daerah tentang Zonasi Kawasan Danau Maninjau yang saat ini sedang dalam masa pembahasan,” ujarnya
Dijelaskannya, Ranperda ini nantinya akan membatasi keberadaan KJA di pinggir Danau Maninjau yang beroperasi dan setelah itu diturunkan menjadi 6.000. (Ptp)
Discussion about this post